Gawat! Proposal Rehabilitasi Tanggul 2 Desa di Cilacap Jateng Lamban Direspon BBWS Citanduy, Kondisi Sungai Makin Kritis: Apa Mau Menunggu Ada Korban?

photo author
- Minggu, 26 Januari 2025 | 12:08 WIB
Kondisi Sungai Citanduy Cilacap Jateng semakin kritis dan membahayakan masyarakat di dua desa. (Realitasonline.id/Dok)
Kondisi Sungai Citanduy Cilacap Jateng semakin kritis dan membahayakan masyarakat di dua desa. (Realitasonline.id/Dok)

 

Realitasonline.id - Cilacap | Sungai Citanduy di Kecamatan Patimuan Cilacap Jawa Tengah semakin terkikis dan sangat membahayakan.

Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS Citanduy) Jawa Tengah merupakan pihak yang berwenang terkait sungai tersebut  dinilai lamban untuk menangani tanggul sungai yang semakin terkikis, Sabtu (25/1/2025).

Warga merasa BBWS Citanduy baru mau bertindak jika sudah ada korban.

Baca Juga: Kisah Bahagia Sang Pegawai Honorer Di MTsN 2 Labuhanbatu, Tak Disangka Lulus PPPK Bersama Putrinya

Sutrisno, Kepala Desa Sidamukti mengatakan longsornya tanggul Sungai Citanduy akibat intensitas hujan yang tinggi, sehingga mengakibatkan debit air bertambah dan arus sungai semakin deras.

Meski proposal permohonan penanganan sudah diajukan ke BBWS Citanduy, namun hingga kini belum ada tindakan kongkrit, ujarnya.

Senada dikatakan oleh Bambang Wiantoro, Kepala Desa Rawaapu mengatakan permohonan perbaikan tanggul Sungai Citanduy sudah diajukan sejak tahun lalu.

Bahkan BBWS Citanduy, BPBD Cilacap dan Forkopimcam sudah mengunjungi lokasi, namun hingga kini tidak ada tindakan seperti yang kami harapkan, kata Bambang Wiantoro.

Baca Juga: Bobby Nasution Berkunjung ke DPRD Sumut, Pererat Silaturahmi

Di sisi lain, Sri Satini alias Nyai, anggota Komisi C DPRD Kabupaten Cilacap juga menyampaikan keprihatinan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada 15 Januari 2025 silam.

Ia telah meminta kepada Kadin PSDA Kabupaten Cilacap dan BBWS Citanduy untuk segera menangani sejumlah titik tanggul yang sangat kritis di kecamatan Patimuan dan Kedungreja.

Berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, Pemerintah Daerah wajib melindungi masyarakat dari ancaman bencana, termasuk melalui mitigasi risiko seperti perbaikan tanggul dan hal tersebut juga sudah tertuang di PP No 38 Tahun 2011 tentang sungai.

Baca Juga: Dari Kota Medan, Promedia BRI Journalism 360 Hadirkan Peluang Mahasiswa Jadi Content Creator Sukses hingga Bisnis Digital Bagi Pengusaha Media

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X