Sertifikasi Tanah Bisa Jadi Solusi Pengentasan Kemiskinan Ekstrem, Ini Faktanya!

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Rabu, 16 April 2025 | 21:54 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid beri arahan saat mengunjungi Kanwil BPN Provinsi Sulsel di Makassar, kemarin.  (Realitasonline/Dok)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid beri arahan saat mengunjungi Kanwil BPN Provinsi Sulsel di Makassar, kemarin. (Realitasonline/Dok)

Realitasonline.id - Makassar | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Nusron Wahid menginstruksikan jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda).

Kolaborasi itu dalam rangka mempercepat proses sertifikasi tanah, khususnya bagi masyarakat miskin ekstrem melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal itu disampaikan Menteri ATR BPN Nusron Wahid dalam arahannya saat mengunjungi Kanwil BPN Provinsi Sulsel di Makassar, kemarin.

Baca Juga: Ditsiber Polda Sumatera Utara Ungkap Kasus Pornografi Live Streaming, Dua Tersangka Ditangkap

Dalam kunjungan tersebut Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulsel R Agus Marhendra, serta para Kepala Kantor Pertanahan se Provinsi Sulsel.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menekankan pentingnya pendekatan kepada Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota, guna mendapatkan dukungan, termasuk subsidi untuk pelaksanaan PTSL.

“Perlu pendekatan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota, minimal minta subsidi, khususnya untuk PTSL yang menyasar masyarakat miskin ekstrem. Jadi mereka terbantu karena setidaknya aset (tanah) mereka terjaga,” ujarnya.

Baca Juga: Di Depan Luhut Pandjaitan Bobby Nasution Bangga-Banggakan Institut Teknologi DEL

Menteri Nusron menilai bahwa sertifikasi tanah tidak hanya berdampak pada kepastian hukum, tetapi juga memiliki potensi ekonomi yang dapat membantu pemerintah daerah dalam pengentasan kemiskinan.

Oleh karena itu, ia mendorong sinergi antara BPN dan Pemda sebagai langkah strategis yang saling menguntungkan.

Selain itu, ia juga mengarahkan para Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Sulsel untuk mendorong kebijakan pembebasan atau pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khususnya bagi warga miskin ekstrem.

Baca Juga: Bupati Padanglawas Sampaikan Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025 - 2029

“ Salah satu penyebab masyarakat enggan mendaftarkan tanahnya lewat PTSL adalah beban BPHTB. Kalau bisa, warga yang masuk kategori miskin ekstrem dibebaskan dari BPHTB, jadi mereka mau disertifikatkan tanahnya, ” terangnya.

Menanggapi arahan Menteri ATR/BPN, jajaran Kakanwil BPN Provinsi Sulsel R Agus Marhendra, menyambut baik dan siap menjalankan instruksi untuk memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mempercepat sertifikasi tanah melalui PTSL, khususnya bagi masyarakat miskin ekstrem.

Pihaknya menyadari, percepatan PTSL tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga berkontribusi langsung pada pengentasan kemiskinan dan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan pertanahan yang inklusif dan pro-rakyat demi terwujudnya keadilan agraria dan kesejahteraan masyarakat Sulsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CPNS ATR/BPN Dibekali Komunikasi Publik

Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB
X