Hadapi Tantangan PTSL, Menteri ATR BPN Usul Bebaskan BPHTB untuk Masyarakat Miskin

photo author
- Senin, 21 April 2025 | 13:35 WIB
Menteri ATR BPN Nusron Wahid usai menggelar dialog dengan Gubernur dan para Bupati/Wali Kota Kanwil BPN Jawa Tengah dan Kepala Kantah se Propinsi Jateng di Semarang, kemarin. (Realitasonline/Dok)
Menteri ATR BPN Nusron Wahid usai menggelar dialog dengan Gubernur dan para Bupati/Wali Kota Kanwil BPN Jawa Tengah dan Kepala Kantah se Propinsi Jateng di Semarang, kemarin. (Realitasonline/Dok)

Realitasonline.id - Jawa Tengah | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengajak Pemerintah Daerah se Jawa Tengah untuk berperan aktif dalam mendukung implementasi Paradigma Administrasi Pertanahan Modern.

Hal ini disampaikan Nusron Wahid dalam paparannya dihadapan gubernur dan para bupati/wali kota Kanwil BPN Jateng dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) se Propinsi Jateng di Semarang, kemarin.

Menteri Nusron menjelaskan ada empat paradigma klaster sebagai fondasi penting dalam menciptakan sistem pertanahan yang modern, adil dan mampu mendukung pertumbuhan investasi di daerah yakni land tenure, land value, land use dan land development. 

Baca Juga: Syah Afandin Dukung Penuh Pengembangan Pelabuhan Pangkalan Susu

Land tenure menyangkut legalitas hak atas tanah, termasuk sertifikasi, penyelesaian konflik dan Reforma Agraria.

Di sini, peran Pemda sangat vital terutama dalam menyusun subjek Reforma Agraria karena Gubernur dan Bupati/Wali Kota merupakan Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), tegas Nusron.

Ia juga menyoroti pentingnya peran kepala desa dalam validasi Surat Keterangan Tanah (SKT) yang kerap menjadi sumber sengketa.

“Banyak konflik pertanahan bermula dari SKT yang tidak valid. Ini harus menjadi perhatian semua pihak,” tambahnya.

Baca Juga: Biadab ! Pria Setengah Abad Lakukan Asusila Terhadap 4 Anak Dibawah Umur

Dalam klaster land value, Nusron menjelaskan perbedaan antara Zona Nilai Tanah (ZNT) yang diperbarui setiap tiga tahun dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang disesuaikan setiap tahun.

Ia menekankan perlunya partisipasi Pemda (pemerintah daerah) dalam memanfaatkan dan mensosialisasikan informasi nilai tanah kepada masyarakat.

Sementara untuk aspek land use, ia mendorong pemerintah daerah agar aktif dalam penyusunan dan pemanfaatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta mengedukasi masyarakat agar memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya.

Dalam hal land development, Nusron menekankan pentingnya pengendalian pembangunan melalui instrumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berbasis tata ruang dan berwawasan lingkungan.

Baca Juga: Disambut Wali Kota Amir Hamzah, Wamen BKKBN Ratu Ayu Kunjungi Keluarga Stunting dan Dapur Gizi Gratis di Binjai

Menutup dialog, Menteri Nusron menyampaikan beberapa masukan terkait kendala dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Jateng, khususnya keterbatasan fiskal dan ketidakmampuan masyarakat dalam membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB

Terpopuler

X