Pemerintah Putuskan 4 Pulau Aceh yang Dicaplok Sumut Dikembalikan ke Provinsi Aceh

photo author
- Selasa, 17 Juni 2025 | 18:11 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Jakarta, Selasa 17 Juni 2025. (Realitasonline.id/Dok)
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Jakarta, Selasa 17 Juni 2025. (Realitasonline.id/Dok)

Polemik tentang provinsi mana yang memiliki Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, itu mengemuka kembali.

Musababnya, Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Kepmendagri yang ditetapkan pada 25 April 2025 itu sekaligus mengukuhkan keempat pulau sebagai wilayah Sumut.

Pemerintah Provinsi Aceh merasa keputusan tersebut sepihak sekaligus menyalahi hak kepemilikan Aceh terhadap keempat pulau sesuai kesepakatan bersama Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada 1992. (AY)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X