Realitasonline.id - Jakarta | Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) baru saja menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Chandra Asri Pacific Tbk dan Indonesia Investment Authority (INA).
Adapun penandatanganan ini adalah untuk pengembangan pabrik kimia Chlor Alkali–Ethylene Dichloride (CA-EDC) senilai Rp 13 triliun.
Penandatanganan penting ini dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025.
Langkah ini menjadi langkah konkret pertama untuk lembaga investasi negara yang baru lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 ini dalam menjalankan mandat barunya.
Baca Juga: APRI Padangsidimpuan Imbau Keluarga Memastikan Calon Pengantin Bebas Narkoba
Dalam proyek ini Danantara bertugas mengoptimalkan aset-aset strategis negara serta BUMN demi memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
Pabrik CA-EDC ini nantinya akan dibangun dan dioperasikan oleh anak usaha Chandra Asri, yakni PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Pada tahap awal, pabrik ini dirancang memiliki kapasitas produksi sebesar 400.000 ton soda kaustik padat per tahun dan 500.000 ton ethylene dichloride.
Untuk diketahui, kedua bahan itu merupakan input vital bagi berbagai industri, mulai dari pengolahan air, pembuatan sabun dan deterjen, pemurnian alumina, hingga pemrosesan nikel.
Pandu Sjahrir, Chief Investment Officer Danantara Indonesia, menegaskan pentingnya investasi ini bagi kemandirian bangsa.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Rakyat di Padangsidimpuan Jadi Sorotan DPD RI