Setelah gelar perkara, KPK menetapkan 5 tersangka:
1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD & PPK PUPR Sumut
3. Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut
4. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Dirut PT DNG
5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Dirut PT RN
Para tersangka dijerat pasal berlapis UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. Kelimanya kini ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, hingga 17 Juli 2025.
KPK Perkuat Pencegahan
KPK menegaskan OTT ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri proyek lain yang berpotensi bermasalah. Lembaga antirasuah juga memperkuat koordinasi dan supervisi lewat Monitoring Controling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk mencegah korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa.
“Kami mengimbau seluruh pihak terkait kooperatif demi kelancaran proses hukum,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers yang disiarkan langsung di YouTube KPK RI, Sabtu (28/6/2025).