Realitasonline.id - Jakarta | Kementerian ATR BPN memperkuat upaya penyebaran informasi publik serta pelayanan pengaduan masyarakat di bidang pertanahan dan tata ruang.
Komitmen ini ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi Strategi Komunikasi, Informasi Publik dan Layanan Pengaduan yang digelar secara daring dan diikuti lebih dari 1.000 peserta dari 519 Satuan Kerja (Satker) Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia, Senin (21/7/2025),
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Menteri ATR BPN Ossy Dermawan yang juga memberikan pengarahan strategis. Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi juga hadir memberikan arahan kepada seluruh peserta.
Baca Juga: 5 Pilar Komunikasi, Kantah Padangsidimpuan Siap Laksanakan
Sosialisasi ini menjadi langkah nyata Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat kapasitas komunikasi publik, membuka ruang dialog dengan masyarakat, dan meningkatkan transparansi dalam pelayanan pertanahan dan tata ruang.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN Harison Mocodompis, menyampaikan, insan humas tidak hanya menjalankan program pemerintah, tetapi juga memiliki peran penting sebagai pelayan informasi kepada masyarakat.
" Apa yang ingin diketahui masyarakat, apa yang menjadi keluhan mereka, kita harus paham dan mampu menjawab. Mentalitas seperti ini sangat dibutuhkan, apalagi dalam mengelola isu-isu pemerintahan, ” ujar Harison.
Harison juga mengingatkan kembali pesan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam membentuk persepsi publik, bukan sekadar kebenaran yang menang, tetapi siapa yang mampu mengelola narasi dan persepsi secara tepat.
Sebagai langkah konkret, Harison mencontohkan sejumlah kegiatan yang telah berhasil dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN seperti penyelesaian tanah tutupan Jepang, konsolidasi tanah vertikal di Jakarta Barat dan Pusat, serta pelaksanaan Reforma Agraria.
" Di era disrupsi digital, keberhasilan komunikasi ditentukan oleh kemampuan memperluas jangkauan informasi, " terangnya
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga (PMHAL), Bagas Agung Wibowo, memaparkan, pelaksanaan strategi komunikasi kini sudah memiliki payung hukum yang tertuang dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1912/SK-HM.02/X/2024.
Baca Juga: Pemkab Tapsel dan Kejari Perkuat Pencegahan Korupsi di Sektor Kesehatan
Strategi komunikasi tersebut mencakup pendekatan melalui empat kanal utama yakni, paid media, earned media, shared media dan owned media.
" Semua kegiatan komunikasi publik yang dilakukan Satker wajib dilaporkan melalui Dashboard EKSISTENSI secara berkala, bukan sebulan sekali agar tidak terlewat, ” kata Bagas.