Di bidang layanan pengaduan, Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat, Adhi Maskawan, menekankan pentingnya pengelolaan kanal-kanal aduan sesuai amanat Perpres Nomor 76 Tahun 2014. Kanal utama yang wajib dikelola adalah SP4N LAPOR!, termasuk juga Hotline Pengaduan 081110680000 yang terintegrasi dengan seluruh Satker dan kanal layanan lainnya.
" Setiap laporan harus segera ditindaklanjuti. Kita ini harus siap siaga menanggapi setiap aspirasi dan keluhan masyarakat yang masuk, ” tegas Adhi.(RI)