Ia menambahkan, sertifikasi tanah bukan hanya soal legalitas administratif, tetapi juga simbol jaminan kepemilikan yang sah dan wujud keadilan sosial.
“ Kita ingin tata kelola pertanahan yang modern, transparan, dan minim konflik agraria. Karena konflik tanah yang tidak diselesaikan secara adil bisa berdampak luas secara sosial maupun politik, ” imbuhnya.(RI)