“ Kalau kita bisa lindungi dan kita bisa identifikasi yang mana betul-betul tanah adat dan tanah ulayat, maka insyaallah berbagai macam isu terkait dengan pencaplokan tanah ulayat itu bisa kita mitigasi sejak awal, ” ujar Rifqi.
Baca Juga: Telkom Cuan Rp73 Triliun, IndiHome B2C, Interconnection Tumbuh Positif
Sebagai bagian dari kegiatan ini, Kementerian ATR/BPN turut menyerahkan 314 sertifikat tanah kepada 10 perwakilan masyarakat.
Sertifikat tersebut meliputi tanah wakaf, aset Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD), dan sertigikat hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
" Melalui kegiatan ini, diharapkan pemerintah pusat mendorong percepatan pendaftaran tanah ulayat di Kalsel, demi menjamin hak-hak masyarakat hukum adat serta mencegah konflik agraria di masa depan, " terangnya. (RI)
Padangsidimpuan, 1 Agustus 2025
Riswandy