" Dengan langkah ini, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat hukum adat di Luwu Timur dan daerah lain dapat memperoleh perlindungan maksimal atas tanah ulayat mereka, sekaligus menjadi bagian penting dalam pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan, " tuturnya
Sementara, pada sesi pemaparan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Universitas Hasanuddin, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Pertanahan se-Luwu Raya, organisasi masyarakat adat dan tokoh adat se Kabupaten Luwu Timur, Propinsi Sulawesi Selatan. (RI)