Beri Kepastiaan Masyarakat Hukum Adat, ATR BPN Percepat Pendaftaran Tanah Ulayat

photo author
- Rabu, 3 September 2025 | 20:49 WIB
Kementerian ATR BPN melakukan kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Berkelanjutan di Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan.(Realitasonline.id/Dok)
Kementerian ATR BPN melakukan kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Berkelanjutan di Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan.(Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Sulawesi Selatan | Kementerian ATR BPN perkuat komitmennya memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat hukum adat.

Melalui kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Berkelanjutan, kementerian mendorong percepatan proses pendaftaran tanah ulayat, seperti yang digelar di Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan, Jumat (29/8/2025).

Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR BPN Deni Santo menegaskan kehadiran pemerintah dalam program ini merupakan bukti nyata komitmen negara terhadap masyarakat hukum adat.

Baca Juga: Junaidi Malik Kembali Pimpin LPA Deli Serdang Periode 2025–2030

"Kehadiran kami di Luwu Timur bukan sekadar seremonial, tetapi wujud nyata negara hadir untuk menjaga hak-hak masyarakat hukum adat. Pendaftaran tanah ulayat ini bertujuan memberikan kepastian hukum, keadilan, dan manfaat berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat, ” ujarnya.

Menurutnya, pengakuan dan perlindungan tanah ulayat dilakukan secara terukur melalui tahapan identifikasi, verifikasi, hingga penetapan resmi oleh pemerintah daerah.

Hal ini penting agar keberadaan tanah ulayat tetap terjaga sekaligus memberikan manfaat bagi generasi mendatang.

Baca Juga: Limbah Oli Bekas Jadi Energi, PTAR Bawa Pulang 7 Trofi EPSA

"Dilandasi Peraturan Menteri ATR/BPN No. 14 Tahun 2024, Sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 14 Tahun 2024, yang mendefinisikan tanah ulayat sebagai tanah yang berada dalam penguasaan masyarakat hukum adat, yang nyata masih ada dan tidak dilekati hak atas tanah lain, " katanya

Dia menambahkan, dengan dukungan program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), pemerintah menargetkan percepatan pendaftaran tanah ulayat di 8 Provinsi, termasuk Sulawesi Selatan

"Program ini diharapkan dapat menjadi tonggak dalam penyelesaian sengketa tanah serta penguatan hak-hak masyarakat adat di Indonesia, " katanya

Mewakili Bupati Luwu Timur, Sekretaris Daerah Bahri Suli, menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap program ini.

" Proses ini bukan untuk menghilangkan hak adat, justru untuk memberikan perlindungan hukum agar hak-hak masyarakat adat terlindungi di hadapan negara dan hukum positif, ” kata Bahri.

Bahri menambahkan, tanah ulayat memiliki nilai ekonomi, sosial, budaya dan spiritual, sehingga pengaturannya harus dilakukan dengan hati-hati, transparan, dan tetap menghargai kearifan lokal.

Baca Juga: Gara-gara Lumbung, Warga Desa jadi Gemar Menabung Kini Akrab dengan Istilah Digital Banking

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X