Soroti Legalisasi Aset Tanah di Kawasan Hutan, Ossy Dermawan Sebut Bukan Kewenangan ATR BPN

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Kamis, 18 September 2025 | 10:12 WIB
Wamen ATR BPN Ossy Dermawan beri keterangan usai penyershan sertifikat kepada warga Msjalengka Jawa Barst baru-baru ini. (Realitasonline.id/Dok)
Wamen ATR BPN Ossy Dermawan beri keterangan usai penyershan sertifikat kepada warga Msjalengka Jawa Barst baru-baru ini. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Jakarta | Wamen ATR BPN Ossy Dermawan tegaskan pentingnya optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam penyelesaian konflik dan ketimpangan penguasaan lahan di daerah.

Hal ini disampaikan Ossy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda, dan dihadiri Menteri ATR Nusron Wahid dan jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR BPN.

Baca Juga: Dana Rp49,9 Miliar Pengadaan Smartboard di Langkat Bermasalah, Berkas Tanpa Tanggal Tapi Tetap Cair

Selain Kementerian ATR BPN, rapat tersebut juga diikuti perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut Ossy, GTRA yang diketuai langsung oleh kepala daerah, baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi, memiliki peran strategis dalam mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria.

Ia mencontohkan keberhasilan Pemerintah Kabupaten Majalengka, di mana Plt. Bupati saat itu berhasil mendorong pelepasan kawasan hutan seluas 34 hektare yang selama bertahun-tahun telah dihuni masyarakat tanpa kepastian hukum.

" Kami terus mendorong penguatan peran GTRA di daerah. Ada success story di Majalengka, di mana sinergi pemerintah daerah dan pusat membuahkan hasil nyata. Dari pelepasan kawasan hutan tersebut, lebih dari 1.600 kepala keluarga akhirnya memperoleh sertifikat hak atas tanah mereka, ” ungkap Ossy.

Baca Juga: DPRD dan Pemkot Bogor Salurkan Bantuan Program Tebus Ijazah

Keberhasilan ini, lanjutnya, menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat menentukan dalam memberikan kepastian hukum pertanahan kepada masyarakat.

Ossy juga menyoroti tantangan yang kerap dihadapi dalam legalisasi aset tanah yang berada di kawasan hutan. Proses tersebut, katanya, tidak dapat dilakukan oleh Kementerian ATR BPN secara sepihak karena pelepasan kawasan hutan merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan.

" Kementerian ATR/BPN tidak bisa melakukan legalisasi hak atas tanah yang berada di kawasan hutan sebelum ada pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan. Untuk itu, kami mendorong adanya sinergi yang lebih kuat agar masyarakat yang sudah puluhan tahun tinggal di kawasan tersebut mendapatkan kepastian hukum, ” jelas Ossy.

Baca Juga: Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Pemerasan Kepala Sekolah Ditolak PN Lubuk Pakam

Ia juga mengajak GTRA daerah untuk lebih aktif menggali persoalan di lapangan, terutama di wilayah yang masih memiliki konflik lahan atau kawasan yang belum tersentuh program legalisasi.

Ossy berharap, keberhasilan seperti yang terjadi di Majalengka dapat direplikasi di berbagai daerah lain sehingga tujuan besar Reforma Agraria, yakni mewujudkan pemerataan penguasaan tanah dan kesejahteraan masyarakat, dapat segera tercapai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CPNS ATR/BPN Dibekali Komunikasi Publik

Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB
X