Pemerintah Pusat Sasar Pulau Enggano dan Baai di Bengkulu, ATR BPN: Masuk Kawasan Strategis Nasional

photo author
- Senin, 22 September 2025 | 09:56 WIB
Wamen ATR BPN Ossy Dermawan saat paparan pelaksanaan Inpres Nomor 12 tahun 2025 yang mengatur penanganan Pulau Enggano dan normalisasi alur Pulau Baai di Kantor Gubernur Bengkulu. (Realitasonline.id/Dok)
Wamen ATR BPN Ossy Dermawan saat paparan pelaksanaan Inpres Nomor 12 tahun 2025 yang mengatur penanganan Pulau Enggano dan normalisasi alur Pulau Baai di Kantor Gubernur Bengkulu. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Bengkulu | Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) menegaskan komitmennya dalam menuntaskan persoalan strategis di Pulau Enggano dan Pulau Baai Bengkulu.

Dukungan ini dilakukan melalui pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur penanganan Pulau Enggano dan normalisasi alur Pulau Baai, yang berlangsung di Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (17/9/2025).

Rapat Evaluasi Pelaksanaan Inpres 12/2025, dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dihadiri Wakil Menteri / Wakil Kepala (Wamen/Waka) ATR/BPN, Ossy Dermawan, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, beserta jajaran, dihadiri Wamen Perhubungan, Suntana, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, jajaran Kemenko IPK, perwakilan PLN, Kejaksaan Agung, serta unsur TNI/Polri.

Baca Juga: Hadiah Helm SNI, Apresiasi untuk Wajib Pajak Taat dan Tertib Lalu Lintas di Padangsidimpuan

Wamen/Waka ATR/BPN Ossy Dermawan, menyampaikan, kedua kawasan memiliki tantangan berbeda, namun sama-sama memerlukan penataan ruang yang jelas dan solutif.

"Pulau Enggano menghadapi persoalan keterisolasian, sementara Pulau Baai berhadapan dengan tantangan pengaturan ruang untuk pelabuhan dan alur pelayaran. Dua permasalahan ini membutuhkan pendekatan tata ruang yang tegas agar dapat memberikan solusi jangka panjang, ” kata Wamen Ossy.

Ossy menjelaskan, Provinsi Bengkulu memiliki instrumen tata ruang yang cukup lengkap. Saat ini, RTRW Provinsi Bengkulu telah ditetapkan melalui Perda Nomor 3 Tahun 2023, sementara Kota Bengkulu memiliki Perda RTRW Nomor 4 Tahun 2021.

Adapun Kabupaten Bengkulu Utara masih menggunakan Perda RTRW Nomor 11 Tahun 2015 yang sedang dalam proses revisi.

Baca Juga: INALUM dan Puskesmas Sei Suka Gencarkan Sosialisasi PHBS di Desa Kuala Tanjung

"Langkah selanjutnya adalah mengejar kuantitas penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Selain itu, RTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN) di Laut Lepas yang meliputi Pulau Enggano dan Pulau Baai kini dalam tahap finalisasi. Semua ini menjadi fondasi penting untuk mempercepat implementasi Inpres 12/2025, ” jelasnya.

Ia menambahkan, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait RTR KPN Laut Lepas telah rampung proses harmonisasi pada Januari 2025 dan sudah diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk ditetapkan. Dokumen tersebut memasukkan Pulau Enggano dan Pulau Baai sebagai kawasan strategis nasional.

Tiga isu utama yang diangkat dalam dokumen ini adalah degradasi lingkungan pesisir yang mengancam kedaulatan, tingginya kerawanan bencana di pulau-pulau kecil dan keterisolasian wilayah yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

"Tujuannya adalah mewujudkan kawasan perbatasan yang berdaulat, tertib, sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi dengan tetap menjaga fungsi lindung, ” tegas Ossy.

Baca Juga: Tidak Ada Perambahan Hutan Lindung di Peudada, Pawang Ramli; Senator DPD RI Haji Uma Jangan Latah

Menko IPK, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam arahannya, meminta Kementerian ATR BPN segera mempercepat penyusunan RDTR Pulau Enggano, mengingat kawasan ini telah ditetapkan sebagai wilayah afirmasi dalam RPJMN 2025 - 2029.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X