Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta, Begini Kata Ketua Dewan Pers

photo author
- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 10:24 WIB
etua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat
etua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat

Realitasonline.id - Jakarta | Dalam rangka penyusunan dan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta, Dewan Pers secara resmi menyampaikan Usulan Pandangan dan Pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan tujuan untuk lebih memberikan perlindungan pada karya jurnalistik dan memperkuat kebebasan pers.

Dewan Pers menilai penting adanya jaminan hukum bagi karya jurnalistik sebagai ciptaan yang memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik serta ekosistem media di Indonesia.

Seperti diketahui saat ini revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta kini tengah bergulir di DPR RI dan akan memasukkan karya jurnalistik akan menjadi salah satu poin yang dimasukkan ke dalam hak cipta.

 

Baca Juga: Sampah Berserakan di Pinggir Jalan Medan- Tanjung Morawa: Bau Busuknya Sampai ke Kelas, Ini Kata Kadis Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang

 

“Dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh,” ujar Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dalam siaran persnya, jumat (10/10/2025).

Dewan Pers menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap karya
jurnalistik akan:
- Menjamin hak ekonomi dan moral pencipta serta perusahaan pers.
- Mencegah praktik pelanggaran hak cipta yang merugikan pekerja pers dan
industri media.
- Mendorong terciptanya ekosistem pers yang sehat, berkelanjutan, dan
profesional.
- Memperkuat peran pers dalam menjaga hak publik atas informasi yang
kredibel.

Baca Juga: Turbocharger 2025 Dual Aero Pulse: Rahasia Tenaga Instan Tanpa Turbo Lag di Mesin Generasi Baru

 

Adapun pokok-pokok usulan Dewan Pers terhadap RUU Hak Cipta, telah
diserahkan secara resmi hari Jumat, 10 Oktober 2025 kepada DPR dengan tembusan
Menteri Hukum. Usulan itu diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam
penyempurnaan substansi RUU tersebut, terutama dalam memberikan perlindungan
yang lebih komprehensif terhadap karya jurnalistik.

“Perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan pers, tetapi juga
kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” tambah
Komaruddin Hidayat, Ketua Dewan Pers.

Dewan Pers siap untuk terus berkoordinasi dan memberikan masukan
konstruktif dalam proses legislasi RUU Hak Cipta agar kebijakan yang lahir nantinya
dapat memperkuat kemerdekaan pers, keberlangsungan industri media, dan
penghargaan terhadap karya intelektual wartawan di Indonesia.

Berikut Usulan Pandangan dan Pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB

ATR/BPN Pertahankan Predikat Informatif di 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:15 WIB

Terpopuler

X