Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta, Begini Kata Ketua Dewan Pers

photo author
- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 10:24 WIB
etua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat
etua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat

Masa Berlaku Hak Ekonomi
Pasal 59 ayat (1)
a. Karya fotografi…
b. Potret…
c. Sampai j.
k. Karya jurnalistik
berlaku selama 50 (1ima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.
Pasal 59 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf (k) yaitu “(k)
karya jurnalistik”.

Baca Juga: Turbocharger Generasi Baru 2025: Teknologi Variable Geometry Twin-Flow yang Menyembunyikan Tenaga Besar di Balik Efisiensi Mesin Modern

10. Dewan Pers pada prinsipnya mengusulkan agar ada ketentuan baru untuk Karya
Jurnalistik:
a. Karya Jurnalistik masuk dalam Ciptaan Yang Dilindungi;
b. Karya Jurnalistik yang merupakan Ciptaan Yang dilindungi, jika dilanggar
maka Pengadilan perlu memperhatikan dan menerapkan prinsip Fair Use,
sebagai berikut:

i. Tujuan dan Karakter Penggunaan: Apakah penggunaan bersifat
komersial atau untuk tujuan pendidikan dan nirlaba.

ii. Sifat Karya Berhak Cipta: Tingkat orisinalitas dan kreativitas karya yang
digunakan.

iii. Jumlah dan Substansi Bagian yang Digunakan:
Seberapa banyak dan seberapa signifikan bagian karya yang diambil dari
karya aslinya.
iv. Dampak Penggunaan terhadap Pasar : Apakah penggunaan tersebut
merugikan potensi pasar atau nilai karya asli. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB

Terpopuler

X