Masa Berlaku Hak Ekonomi
Pasal 59 ayat (1)
a. Karya fotografi…
b. Potret…
c. Sampai j.
k. Karya jurnalistik
berlaku selama 50 (1ima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.
Pasal 59 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf (k) yaitu “(k)
karya jurnalistik”.
10. Dewan Pers pada prinsipnya mengusulkan agar ada ketentuan baru untuk Karya
Jurnalistik:
a. Karya Jurnalistik masuk dalam Ciptaan Yang Dilindungi;
b. Karya Jurnalistik yang merupakan Ciptaan Yang dilindungi, jika dilanggar
maka Pengadilan perlu memperhatikan dan menerapkan prinsip Fair Use,
sebagai berikut:
i. Tujuan dan Karakter Penggunaan: Apakah penggunaan bersifat
komersial atau untuk tujuan pendidikan dan nirlaba.
ii. Sifat Karya Berhak Cipta: Tingkat orisinalitas dan kreativitas karya yang
digunakan.
iii. Jumlah dan Substansi Bagian yang Digunakan:
Seberapa banyak dan seberapa signifikan bagian karya yang diambil dari
karya aslinya.
iv. Dampak Penggunaan terhadap Pasar : Apakah penggunaan tersebut
merugikan potensi pasar atau nilai karya asli. (***)