Realitasonline.id - Bangka Belitung | Menteri ATR BPN Nusron Wahid beri pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Ruang Rapat Kanwil BPN Provinsi setempat, Senin (13/10/2025).
Dalam kegiatan tersebut Menteri Nusron didampingi Penasehat Utama Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Jhoni Ginting, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antar Lembaga Muda Saleh, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Harison Mocodompis, serta Inspektur Wilayah I Arief Muliawan.
Sedangkan kegiatan pengarahan turut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta seluruh jajaran.
Baca Juga: 1 Hektar Lahan di Padangsidimpuan Terbakar, Polisi Telusuri Penyebabnya
Dalam arahannya, ia menegaskan kembali tugas utama Kementerian ATR BPN sebagai instansi pelayanan publik yang bertanggung jawab memastikan seluruh tanah masyarakat terdaftar dan memiliki kepastian hukum.
"Kita orang Kementerian ATR/BPN tugasnya memastikan bahwa tanah rakyat itu aman. Karena kita masuk kategori land tenure, yang berarti legalisasi aset. Aset itu harus dilegalisasi dan itu tugas kita, ” tegas Menteri Nusron
Menurut Menteri Nusron, seluruh jajaran ATR/BPN harus memiliki sikap proaktif dalam menjalankan tugas pelayanan. Ia menekankan pentingnya jemput bola agar masyarakat dapat lebih mudah memahami proses pendaftaran tanah.
Baca Juga: PLN - Polres Padangsidimpuan, Bahas Kolaborasi Keamanan Infrastruktur Listrik
"Jangan hanya menunggu. Kalau menunggu, belum tentu masyarakat paham. Siapa yang paling paham prosesnya? Kita. Jadi, kita yang harus proaktif, ” tegasnya.
Menteri Nusron berharap kinerja jajarannya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia menyebutkan, salah satu ukuran keberhasilan pelayanan pertanahan adalah meningkatnya jumlah bidang tanah yang telah disertifikatkan.
"Output yang bisa dilihat masyarakat itu adalah semakin banyak tanah masyarakat yang dilegalisasi atau sudah disertifikatkan, tapi tetap dilakukan dengan hati-hati dan prudent, ” ungkapnya.
Selain itu, Menteri Nusron mendorong agar seluruh layanan pertanahan dilakukan dengan prinsip cepat, tepat dan berintegritas.
Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan langsung kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, sepanjang tahun 2024 terdapat 7.866.517 layanan pertanahan yang telah diberikan di seluruh Indonesia.