" SHM ini sesuatu yang sangat berharga. Negara secara resmi menyatakan Bapak/Ibu adalah pemegang hak atas tanah tersebut. Jangan sembarangan meminjamkan sertifikat agar tidak jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab, ” pesan AHY.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, Provinsi D.I. Yogyakarta memiliki luas wilayah sekitar 317 ribu hektare dengan lebih dari 3,1 juta bidang tanah dan dari jumlah tersebut, 91,68% atau sekitar 2,87 juta bidang tanah telah terdaftar.
Melalui program PTSL yang terus berjalan, pemerintah menargetkan peningkatan signifikan jumlah bidang tanah bersertifikat pada tahun 2026 mendatang. (RI)