Satgas Pasti OJK Setop Kegiatan Golden Eagle International Tawarkan Program Penghapusan Utang dan Pembiayaan Investasi Non-APBN APBD

photo author
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 10:05 WIB
 Ilustrasi logo OJK. (Realitasonline.id/Dok)
Ilustrasi logo OJK. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Jakarta | Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle) karena tidak memiliki landasan legalitas operasional yang jelas dan berpotensi memberikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat.


Satgas PASTI telah memanggil perwakilan dari Golden Eagle beserta perwakilan nasabah dalam rangka klarifikasi terhadap kegiatan usaha yang dilakukan. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespons secara dini informasi dari masyarakat yang mendapatkan penawaran penghapusan utang dari Golden Eagle.


Dalam proses permintaan klarifikasi yang dihadiri oleh anggota Satgas PASTI yang terdiri dari Bareskrim Polri, Kementerian Hukum RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, diperoleh informasi mengenai legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Golden Eagle, yaitu:

Baca Juga: Atlet Judo Diki Hartato Sumbangkan Medali Emas Pertama bagi Kontingen Sumut

 


1. Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank kepada masyarakat yang diklaim berlandaskan 24 (dua puluh empat) dasar hukum;
2. Golden Eagle tidak dapat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang diklaim tersebut;
3. Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia; dan
4. Golden Eagle tidak memiliki perizinan beroperasi yang jelas.


Dari proses klarifikasi tersebut Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan
kegiatan Golden Eagle yang melakukan penawaran penghapusan utang.

 

 

 


Selain program penghapusan utang di atas, Satgas PASTI bersama dengan
Pemerintah Kota Yogyakarta juga telah mendalami adanya penawaran program
pembiayaan investasi Non APBN/APBD yang ditawarkan oleh Golden Eagle kepada
Pemerintah Kota Yogyakarta, dengan penjelasan antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: PON Bela Diri 2025, Wushu Sumut Konsentrasi di Nomor Sanda

 


1. Dana diklaim bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan
Asset Manajemen Unit dari bank pelaksana. Terdiri dari hibah untuk proyek
habis pakai dan investasi murni untuk proyek yang bersifat profit oriented.
2. Draf perjanjian kerja sama antara Personal Guarantee dengan Kepala Daerah
meliputi proposal hibah, penjaminan oleh Personal Guarantee, rekening joint
account, dan pembagian fee penjaminan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X