Salah satu objek tambahan penyumbang pajak di tahun 2025 adalah dari opsen PKB dan BBNKB di mana pemberlakuannya mulai tahun 2025.
“Mudah-mudahan atas semua upaya ekstensifikasi dan instensifikasi pajak yang dilakukan akan menunjukkan tren positif untuk peningkatan realisasi PAD di tahun ini dan di tahun-tahun mendatang,” harap Ira.
Sementara itu di satu sisi, Ira yang didampingi Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak BPKPD, Ivan Triana menyatakan dari target yang belum tercapai pada 2025 lalu salah satunya ada beberapa potensi pajak yang belum tersisir yaitu pemasukan dari BPHTB.
Baca Juga: Buntut Penolakan PSI terkait Ranperda Perubahan Tatib, Ketua DPRD Medan Gerak Cepat Kordinasi dengan BPIP
“Memang ada potensi BPHTB yang masih tertunggak, jumlahnya signifikan.
Karena banyak produk sertifikat gratis yang diberikan kepada masyarakat langsung, namun kewajiban BPHTBnya belum selesai dan kebanyakan mereka memenuhi kewajibannya pada saat mereka akan melakukan transaksi jual beli, karena atas transaksi jual beli tersebut, salah satu syaratnya harus selesai dahulu melakukan kewajiban pelunasan BPHTB yang terutang,” jelas Ira.
Upaya optimalisasi proses pemungutan pajak daerah yang dilakukan terus kami tingkatkan, dimulai dari sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat serta pelaku usaha untuk taat atas kewajiban pajak daerah, pendataan, penagihan sampai kepada pembayaran pajak daerah, sebutnya.
Dalam waktu dekat BPKPD akan melakukan sosialisasi 7 Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Pajak Daerah Kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha sebagai tindak lanjut dari amanat Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Selain itu, BPKPD juga akan terus melakukan upaya penagihan terhadap wajib-wajib pajak yang masih memiliki hutang pajak daerah yang belum dibayarkan,” tambah Ira. (HY)