Baca Juga: 3545 Atlet Bertarung di Porkot Medan XIII 2023 Pertandingkan 24 Cabor
Ustaz Buya Yahya menegaskan wudhu di dalam kamar mandi yang ada toiletnya hukumnya sah.
"Hukum mengambil air wudhu di kamar mandi adalah sah. Sah, jika yang dimaksud kamar mandi yang ada toiletnya yang biasa dibuat, dipakai buang air kecil dan buang air besar namanya tetap wudhunya adalah sah," kata Buya Yahya.
Akan tetapi yang menjadi masalah adalah membaca basmalah dan melafalkan kalimat dzikir di tempat tersebut hukumnya makruh, termasuk dalam hal melafalkan niat wudhu," kata Buya Yahya lagi. (MIF)