Bolehkah Wanita Memakai Gelang Kaki? Begini Kata Ustaz Abdul Somad, Boleh Asalkan...

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Kamis, 3 Agustus 2023 | 13:37 WIB
Ustaz Abdul Somad (Realitasonline.id/ Instagram)
Ustaz Abdul Somad (Realitasonline.id/ Instagram)

Realitasonline.id | Ada yang mengatakan bahwa seorang wanita dilarang untuk memakai gelang kaki.

Lantas, apakah benar dengan hal tersebut?

Salah satu pendakwah asal Indonesia Ustaz Abdul Somad dalam sebuah kesempatan ceramahnya mendapatkan pertanyaan bagaimana hukum perempuan memakai gelang kaki.

"Dalam Al-Qur'an dilarang perempuan pakai gelang kaki. Apa dalilnya? Tidak boleh perempuan memukulkan kakinya ke lantai," ucap Ustaz Abdul Somad dilansir dari kanal YouTube Tsaqafah TV.

Baca Juga: KPU dan Bawaslu Kota Padangsidimpuan Siap Sukseskan Pemilu 2024

Sebabnya, karena merupakan tradisi pada zaman dahulu perempuan musyrik jahiliyah suka memakai gelang kaki, lalu menghentakkan kakinya ke lantai.

Sehingga, ketika berjalan maka bunyi gelang kaki tersebut menarik perhatian laki-laki.

"Kalau lewat jadi hilang konsentrasi. Jemaah asik melihatnya," canda Ustaz Abdul Somad.

Baca Juga: Kapolsek Sipirok Rapat Persiapan HUT RI Ke 78

Walaupun demikian, Ustaz Abdul Somad juga menjelaskan bahwa sejatinya seorang perempuan boleh berhias diri secantik mungkin dengan menggunakan gelang kaki.

"Tapi, dia boleh tampilkan itu pada suaminya. Perempuan aslinya memang disuruh berhias pakai gelang kaki, anting-anting, cincin tapi untuk suaminya," paparnya.

"Zaman sekarang terbalik, keluar rumah macam bidadari turun dari planet mars. Tapi, kalau di rumah macam mak lampir, sundel bolong, nyi blorong," selanjutnya.

Baca Juga: Ketua MUI Sambut Baik Silaturahmi PT PLN Persero UP3 Pematang Siantar

Jadi, dianjurkan kepada perempuan memakai gelang kaki di hadapan suaminya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Unggulan Pejabat Kadis Pertanian dan Ketapang Taput

Jumat, 23 Januari 2026 | 11:49 WIB

PTPN1 Regional 1 Sembelih 13 Lembu, 4 Kambing

Minggu, 8 Juni 2025 | 06:46 WIB
X