Baca Juga: Telkom Implementasikan Teknologi AI pada myindibiz Perkuat Solusi ke UKM
Batasannya banyak atau tidak ditentukan dari adat kebiasaan masyarakat.
Gerakan ringan contohnya menggerakkan jari pada saat bertasbih atau menggerakkan kelopak mata itu tidak membatalkan shalat.
Dua langkah atau dua pukulan dianggap gerakan sedikit ataupun tiga langkah lebih dan berturut-turut menurut Syafi'i sudah dianggap gerakan banyak.
Menurut Mazhab Syafi'i gerakan secara berturut-turut ialah gerakan yang dianggap tidak terputus dari gerakan yang lainnya.
Baca Juga: Urus E Tilang Mudah, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Sumut
Lebih lanjut menurut Mazhab Syafi'i gerakan sederhana yang tidak termasuk gerakan shalat ialah dari kebiasaan masyarakat bahwa yang termasuk dari gerakan banyak yang membatalkan shalat.
Sebagaimana yang tidak membatalkan shalat ialah gerakan yang tidak berturut-turut banyak sekali dilakukan.
Lalu, gerakan banyak itu dilakukan karena ada uzur seperti keadaan sakit yang mengharuskan bergerak banyak ketika shalat, dianggap tidak membatalkan shalat.
Baca Juga: Urus E Tilang Mudah, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Sumut
Adapun adapun gerakan banyak yang tidak berturut-turut itu dimakruhkan jika itu tidak dibutuhkan.
Terakhir pendapat Mazhab Hambali, dasarnya sependapat dengan Mazhab Syafi'i.
Hanya saja antara keduanya tidak menentukan gerakan banyak itu dengan jumlah, tetapi ada batasan minimal tiga kali gerakan. (MIF)