Kontemporer adalah masalah yang tidak ditemukan pada masa lalu dan hukumnya tidak sama karena memiliki sifat yang berbeda.
Baca Juga: Lelang Kenderaan Dinas 2 Jam Ludes, Pemkab Belitung Timur Raup Pendapatan Rp 820 Juta
Lebih lanjut, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa di masa lalu orang-orang tidak mengenal kamera.
Di masa lalu seseorang jika ingin mengabadikan sesuatu mereka akan menggambarnya atau melukisnya di sebuah kain, dinding atau media lainnya.
Gambaran dihasilkan orang tersebut tidak mirip seratus persen. Berbeda dengan yang terjadi sekarang ketika menggunakan sebuah kamera.
Maka ketika memotret sesuatu sesuai dengan yang aslinya seperti yang terjadi ketika menggunakan kamera hal itu tidak masuk ke dalam lingkaran yang diharamkan.
Baca Juga: Lelang Kenderaan Dinas 2 Jam Ludes, Pemkab Belitung Timur Raup Pendapatan Rp 820 Juta
Dengan begitu bisa dikatakan bahwa memotret atau mengambil gambar menggunakan kamera menurut ustadz Adi Hidayat tidak apa-apa dan hukumnya halal.
Namun, Ustaz Adi Hidayat memberikan tambahan penjelasan tentang hukum asal memotret gambar dengan kamera tersebut.
Menurutnya sekalipun hukum asalnya adalah halal, bisa saja sesuatu yang tadinya halal itu berubah menjadi haram.
Baca Juga: Baskami Minta Pemprov Sumut Gandeng Kodam dan Poldasu Bantu Distribusi Logistik ke Pulau Simuk
Ustaz Adi Hidayat mencontohkannya dengan perumpamaan misalnya seseorang membeli air dengan uangnya dan meminum air tersebut hal tersebut adalah halal.
Tetapi jika air tersebut bisa menjadi haram ketika diminum oleh orang lain tanpa meminta izin kepada yang memilikinya.
Seperti itulah juga hukum dalam memotret gambar menurut Ustaz Adi Hidayat.
Baca Juga: Baskami Minta Pemprov Sumut Gandeng Kodam dan Poldasu Bantu Distribusi Logistik ke Pulau Simuk