Realitasonline.id | Dalam salah satu kajiannya, Ustaz Adi Hidayat menyampaikan pandangan Islam terhadap masyarakat yang suka meminjam uang melalui pinjaman online atau pinjol.
Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini banyak sekali orang yang cenderung meminjam uang secara online atau pinjam uang.
Dengan syarat sederhana, seseorang bisa dengan cepat menerima uang atau deposit melalui Pinjol.
Seolah-olah menutup mata terhadap kondisi dan akibat yang akan terjadi di masa depan, dalam menghadapi tekanan finansial, banyak orang yang menjadikan pinjaman sebagai solusi segera untuk mendapatkan uang.
Menurutnya, pinjaman online dalam Islam berarti jika pertimbangannya tidak dibenarkan oleh hukum syariah, maka hukumnya tetap tidak dibenarkan.
Baca Juga: Harga Beras Makin Mahal, Pemko Padangsidimpuan Bersama PT Pos Salurkan Bantuan Pangan ke 3 Kecamatan
Menurutnya, sudah banyak kasus peminjaman uang online atau peminjaman uang ilegal bahkan banyak kasus yang sudah diproses penyidikan, penanganan, bahkan banding oleh polisi.
Ustaz Adi Hidayat mengatakan, jika ada umat Islam yang menjadi korban pinjol ilegal, hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan.
Ustaz Adi Hidayat, dikutip dari YouTube Adi Hidayat mengatakan agar pinjaman online dikembalikan sesuai jumlah yang sudah dipinjam. “Jangan bayar, tapi kembalikan hak dan kewajibannya.”
Baca Juga: Bukan Sekadar Digoreng, Begini Cara Spesial Sajikan Nugget Crispy dan Maknyus, Bunda Harus Tahu!
“Misalnya kalau pinjam satu juta, tinggal balik satu juta saja, tapi kalau diancam seperti itu, pihak berwajib sudah bereaksi. Biarkan hukum yang berbicara,” lanjutnya.
Ustaz Adi Hidayat juga menyampaikan agar ustaz dan ulama berbicara sesuai syariah terkait hukum pinjam meminjam.
Baca Juga: Bukan Sekadar Digoreng, Begini Cara Spesial Sajikan Nugget Crispy dan Maknyus, Bunda Harus Tahu!