Realitasonline.id | Bagaimana sebenarnya nasab anak di luar pernikahan? Hal ini disampaikan Buya Yahya dalam sesi tanya jawab tentang anak di luar nikah.
"Jika ada kejadian perzinaan, jangan bicarakan hukum lebih dulu. Tetapi bagaimana mengimbau kepada pelaku zina agar sadar terlebih dahulu. Hukum itu sederhana, enteng," ucap Buya Yahya dilansir dari kanal YouTube Al Bahjah TV.
Umumnya, orang-orang hanya membicarakan tentang hukum tetapi lupa urusan pendidikan atau tarbiyah.
Baca Juga: Awas, Ustaz Adi Hidayat Sebut Buah Ini Bisa Lemahkan Daya Ingat Terutama bagi Penghafal Al-Qur'an
Menurut Buya Yahya yang perlu ditekankan adalah tarbiyah. Ada tiga cara yang perlu dilakukan jika ada kejadian perzinaan.
Pertama, menasehati, menyadarkan dan mengajak pelaku zina agar tidak mengulangi lagi perbuatan dosa itu.
Kedua, mengajarkan mereka untuk menutup aib agar tidak ada siapapun orang yang mengetahuinya.
"Jangan sampai ada yang tahu engkau berzina. Bahkan, anak di dalam perutmu tidak boleh tahu kalau kau pernah berzina supaya engkau tetap mulia di depan anakmu," sambungnya.
Ketiga, orang yang mengetahui perzinaan itu harus membantu pelaku zina untuk menutup aibnya.
"Jika engkau ingin mulia di depan Allah, jika ingin aibmu ditutup oleh Allah, maka bantulah orang-orang yang terjerumus dalam zina untuk menutup aibnya," tegas Buya Yahya.
Baca Juga: Cukup 2, Cara Menghilangkan Rasa Kecewa Menurut Ustaz Hanan Attaki
Terkait masalah hukum, Buya Yahya menjelaskan dua perkara itu hukum menikah saat hamil hasil zina dan hukum nasab anak yang dikandungnya.
Menurut mazhab Imam Syafi'i, Imam Malik dan Abu Hanifah bahwasanya orang yang hamil diluar nikah lalu menikah saat masih hamil maka nikahnya tetap sah, tanpa harus menikah lagi ketika anak sudah lahir.