nusantara

Ini Daftar Lengkap Aturan Baru Tilang Poin, Dari Sanksi Ringan Hingga SIM Dicabut

Minggu, 5 November 2023 | 13:47 WIB
Polisi tilang warga yang melanggar aturan lalu lintas. (Realitasonline.id/Dokumen)

Realitasonline.id | Diketahui Polri punya aturan baru tentang penilangan berbabis poin. Aturan ini akan diberikan kepada pengendara yang didapati melakukan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM yang telah diundangkan pada 19 Februari 2021, jika akumulasi nilai sudah mencapai maksimal maka Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dicabut secara permanen.

Meski begitu regulasi yang ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo tersebut, sejauh ini masih terus dimatangkan. Pihak Kepolisian mengatakan sedang mempersiapkan poin-poin pendukung dan mungkin diterapkan dalam waktu dekat ini.

Baca Juga: Alamak! Mandalika Dicoret dari WSBK 2024, Dirut InJourney: Eventnya Tidak Menarik Sponsorship

Dikutip realitasonline dari berebagai sumber, poin-poin pendukung tersebut berupa manfaat bagi masyarakat, tata cara pelaksanaan, prediksi efektivitas, dan perkiraan tantangan saat penerapan.

"Menurut aturan itu poin tidak hanya untuk pelaku pelanggaran lalu lintas, melainkan juga terhadap kasus kecelakaan seperti tabrak lari dan lawan arus," kata Kombes Pol Indra Jafar selaku Kasubdit Jemenopsrek Ditkamsel Korlantas Polri.

Sementera itu, Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri Kompol Mukmin Timoro, menjelaskan dalam waktu dekat ini belum memiliki tanggal pasti terkait kapan aturan ini akan diberlakukan. Namun dia juga memastikan, urgensi dari aturan ini sudah ada.

Baca Juga: Gencar Konsep Ramah Lingkungan, Jokowi Siapkan Rumput Laut untuk Jadi Bahan Bakar

Mukmin juga menambahkan bahwa pelanggaran dibagi kedalam 3 kategori dan masing-masing memiliki bobot poin yang berbeda, yakni ringan, sedang, dan berat.

“Jumlah poin maksimal itu 12, dan ketika sudah mencapai 12, maka secara otomatis SIM nya akan diblokir dan mereka harus buat baru lagi,” kata dia.

Berikut daftar lengkap tilang poin sesuai Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang merujuk berbagai pasal pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan:

Baca Juga: Wow! Tersangka Korupsi BTS, Achasnul Qosasi Miliki Sederet Koleksi Mobil Mewah

1 poin
Diberikan untuk pelanggaran lalu lintas yang tertulis dalam Pasal 275 ayat (1), Pasal 276, Pasal 278, Pasal 282, Pasal 285 ayat (1), Pasal 287 ayat (3), (4), (6) , Pasal 288 ayat (2), Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 293, Pasal 294, Pasal 295, Pasal 300, Pasal 301, Pasal 302, Pasal 303, Pasal 304, Pasal 306 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

3 poin
3 Poin akan diberikan kepada pelanggaran sesuai pada pasal dalam Pasal 279, Pasal 280, Pasal 284, Pasal 285 ayat (2), Pasal 286, Pasal 287 ayat (1), (2), dan (5), Pasal 288 ayat (1) dan (3), Pasal 298, Pasal 305, Pasal 307, dan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Kunci Rahasia Perawatan Mobil yang Sempurna: Spooring dan Balancing

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB