• Kamis, 28 September 2023

Januari-Mei 27 Orang Tewas, Tilang Manual Kembali Diberlakukan Di Taput

- Minggu, 4 Juni 2023 | 08:00 WIB
Kasat Lanras Polres Taput AKP Dahnial Saragih. (Realitasonline.id/Marudut Nainggolan)
Kasat Lanras Polres Taput AKP Dahnial Saragih. (Realitasonline.id/Marudut Nainggolan)

Tarutung - Realitasonline.id| Meminimalisir pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan,tilang manual kembali diberlakukan terhadap pelanggar aturan lalu lintas dan angkutan jalan, demikian Kepala Satuan Lalu Lintas( Kasat Lantas), Polisi Resor (Polres) Tapanuli Utara (Taput), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dahnial Saragih.

Kepada wartawan yang menemuinya di kantor Unit Laka Lantas di Terminal Madya Tarutung belum lama ini, Kasat Lantas Polres Taput mengatakan, pihaknya kembali akan menerapkan tindakan penilangan langsung secara manual meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas, berlaku efektif mulai Juni 2023.

Ketika dipertanyakan grafik angka kecelakaan lalu lintas sejak tilang manual tidak diberlakukan, AKP Dahnial terangkan, kondisi 1 Januari hingga 31 Mei 2023 saja , jumlah kasus lalu lintas diwilayah hukum Polres Tapanuli Utara mencapai 75 kasus, mengakibatkan 27 orang korban meninggal dunia. Rata-rata korban meninggal dunia usia produktif.

Baca Juga: Ribuan Umat Buddha Sumut Turun Ke Candi Bahal Paluta Rayakan Hari Trisuci Waisak 2023

Selain menelan korban meninggalkan dunia, akibat kejadian laka lantas medio Januari hingga Mei 2023 , ditemukan 62 orang luka berat dan 57 orang luka ringan serta kerugian material ditaksir senilai Rp.289.200.000.

Pemberlakuan tindakan tilang manual atau nonelektronik didasarkan pada Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/830/IX/ 6.2 / 2023 tanggal 12 april 2023 yang di tindak lanjuti surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : ST / 329/IV /HUK.6.5/2023 tanggal 18 April 2023 tentang penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan laka lantas.

Jenis pelanggaran yang dimaksud berpotensi menimbulkan laka lantas seperti menerobos lampu merah, berkendaraan di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendaraan, melampaui batas kecepatan, berkendaraan di bawah pengaruh alkohol, ranmor over load, knalpot tidak sesuai dengan SNI, dan beberapa pelanggaran lainnya, urai Dahnial.

Baca Juga: Penampakan Lapangan Merdeka Medan Setelah Revitalisasi Dari RTH Hingga Bioskop

"Meskipun penggunaan tilang manual kembali diberlakukan, namun penindakan hukum berbasis ETLE (elektronik tilang) kecuali pelanggaran-pelanggaran khusus yang tidak tercantum di sistim ETLE, akan tetap di ke depankan", pungkas Dahnial yang pernah menjadi Kasat Lantas Polres Humbahas ini.

Meskipun tilang nonelektronik bisa digunakan, namun petugas yang boleh melaksanakan penindakan hanya mereka yang sudah memiliki surat keputusan sebagai penyidik dan penyidik pembantu. Dan pada saat melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan tidak diperbolehkan melaksanakan stasioner (razia) di satu tempat. "Penindakan hanya bisa dilakukan saat pelanggar aturan lalu lintas tertangkap tangan oleh petugas," pungkas Dahnial.

Baca Juga: Memasuki Makkah Puluhan Calon Jamaah Haji Sakit, PPIH: Jaga Istirahat, Banyak Minum Dan Konsumsi Jus

Kasat Lantas Polres Taput AKP Dahnial Saragih mengimbau agar masyarakat pengguna mematuhi aturan berkendaraan sebagai antisipasi terhadap terjadinya kecelakaan ,seraya dalam kesempatan itu ia berharap ke teman-teman media peran aktif menggugah pengendara untuk mengedepankan kehati-hatian dan mematuhi aturan berlalu lintas. (MN)

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kapolres Tapsel: Buka Jendela Dunia Dengan Banyak Membaca

Selasa, 26 September 2023 | 17:06 WIB
X