Realitasonline.id | Bagaimana hukum pengantin wanita menunaikan salat dengan wajah yang masih memakai makeup jenis waterproof?
Seperti penjelasan Buya Yahya terkait perayaan pernikahan adalah sebuah impian bagi pasangan pengantin baru.
Pasti perayaan pernikahan bertujuan untuk bergembira dalam momen yang dilakukan seumur hidup.
Maka tak heran, jika seseorang sudah mempersiapkan jauh hari bagaimana tema perayaan pernikahan yang dilakukan.
Baca Juga: Dinobatkan Pemain Terbaik Sela November di Liga I Primer Inggris, Gini Kata Antony Gordon
Khusus bagi pengantin wanita rela mempersiapkan segalanya termasuk dandan dengan makeup agar tampil lebih menarik.
Biasanya, pengantin wanita akan memilih makeup jenis waterproof agar tahan lama dan tahan air. Sehingga ketika momen perayaan pernikahan berlangsung dengan makeup jenis waterproof agar tidak akan luntur.
Lalu, bagaimana dengan seorang pengantin wanita muslimah pastinya ingin juga memakai makeup berjenis waterproof.
Jika seorang pengantin wanita muslimah tersebut ingin menunaikan ibadah salat fardhu sedang makeup jenis waterproof masih menempel di wajah, apakah sah wudhu ketika dalam kondisi makeup jenis waterproof tersebut?
Berdasarkan hal tersebut, Buya Yahya menjelaskan mengenai permasalahan tentang makeup jenis waterproof bagi pengantin wanita yang dibawa menunaikan salat fardhu.
Tentang hukum pengantin wanita dalam melaksanakan ibadah salat fardu dengan wajah yang masih menggunakan makeup jenis waterproof dijelaskan Buya Yahya pada kanal YouTube Al Bahjah TV.
Dalam video tersebut, Buya Yahya mengatakan jika pengantin wanita mengambil air wudhu lalu memberikan hiasan makeup di wajahnya kemudian salat itu sah.