Jakarta - Realitasonline.id | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan larangan kepada seluruh Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Tenaga Medis (Named).
Larangan yang dikeluarkan oleh Kemenkes itu adalah terkait perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR).
Kemenkes meminta kepada seluruh tenaga kesehatan untuk tida menggunakan calo dalam memperpanjang STR.
Baca Juga: Kampanye di Bekasi, Cak Imin Sampaikan Boleh Terima Sogokan Tapi Jangan Pilih Orangnya
Dalam proses perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup, seluruh nameddan nakes diimbau untuk tidak menggunakan calo, alias harus mengurus sendiri.
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, Ariyanti Anaya menyampaikan bahwa kepengurusan STR saat ini jauh lebih praktis dan cepat.
Ia mengatakan bahwa pengurusan STR dapat melalui portal SATUSEHAT SDMK, sehingga tidak perlu harus dibantu oleh calo.
Portal SATUSEHAT SDMK, kata dia, menjadi portal milik Kemenkes untuk mengetahui dan memperbaharui informasi diri dan profesional demi memudahkan SDM Kesehatan melakukan pelayanan kesehatan.
Sebelum melakukan pengurusan STR seumur hidup, named dan nakes diharuskan terlebih dahulu melakukan update atau pemutakhiran data.
Update dan pemutakhiran data tersebut berada di website Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) ataupun Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Kemudian pemohon mengajukan perpanjangan STR seumur hidup secara online melalui platform SATUSEHAT SDMK dengan melengkapi sejumlah data diri.
Jika sudah terdaftar sebagai tenaga kesehatan, pemohon harus mengisi data tambahan berupa pas foto terbaru dan nomor rekening.