nusantara

Meninggal Dunia Dengan Status Terpidana, Lalu Bagaimana Pertanggungjawaban Hukum Lukas Enembe ?

Rabu, 27 Desember 2023 | 14:33 WIB
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe saat menjalani masa sidang (Realitasonline.id/dokumen)

Ia mengatakan, hukum pidana terikat dengan subjek hukum, dan subjek hukum tersebut mengarah kepada orang/pribadi yang melakukan perbuatan pidana. 

Baca Juga: Medsos X Mulai Ditinggal dan di Gugat Karyawan, di Duga Tidak Bayar Gaji Karyawan

Itu artinya jika seseorang/subjek hukum meninggal, maka pertanggungjawaban pidana atau hukuman yang diberikan kepadanya akan gugur.

Dari penjelasan ini, maka jelas, Lukas Enembe tidak bisa lagi diminta pertanggungjawaban pidananya alis gugur.

Lalu bagaimana dengan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh seorang terpidana yang meninggal?

Baca Juga: BRI Dinobatkan Sebagai Indonesia Most Trusted Company, Handal dalam Penerapan GCG

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal 33 memberi jawaban soal ini. 

Pasal ini menjelaskan, dalam hal ada kerugian negara, maka berkas perkara akan segera diserahkan kepada Pengacara Negara untuk dilakukan gugutan perdata kepada ahli waris terpidana, tersangka ataupun terdakwa yang meninggal.

Maka berdasarkan ketentuan beberapa pasal di atas, jelas bahwa Lukas Enembe tidak bisa lagi dimintai pertanggungjawaban pidananya.

Baca Juga: BRI Dinobatkan Sebagai Indonesia Most Trusted Company, Handal dalam Penerapan GCG

Namun, gugatan perdata masih bisa dilakukan oleh instansi yang merasa dirugikan kepada ahli waris yang bersangkutan.

Dalam kasus Lukas, KPK sendiri sebenarnya telah menyatakan dengan kematian terpidana, ia tidak bisa lagi dimintai pertanggungjawaban pidana. 

"secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir tetapi terbatas dalam konteks perkara tipikor." ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

Baca Juga: Gugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto di Pulangkan Ke Jambi

Tak hanya itu, Johanis juga mengatakan, dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukakan Lukas Enembe dan saat ini belum dibawa ke Pengadilan, juga akan gugur. (ZUF)

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB