nusantara

Dewas KPK Putuskan Firli Bahuri Lakukan Pelanggaran Etik Berat

Rabu, 27 Desember 2023 | 15:36 WIB
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri (Realitasonline.id/dokumen)

Selain itu, Dewas KPK juga memberikan penjelasan terkait uang asing sebesar Rp 7,5 miliar yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Dewas KPK menyatakan bahwa Firli Bahuri memberikan alasan bahwa uang tersebut bukan gratifikasi dan diterima sebelum menjabat sebagai Ketua KPK. 

Baca Juga: Gugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto di Pulangkan Ke Jambi

Firli Bahuri mengklaim uang tersebut diperoleh dalam pelaksanaan tugas di luar negeri saat bertugas di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dewas KPK menjelaskan bahwa Firli Bahuri tidak melaporkan proses penukaran uang asing ke dalam rupiah dalam LHKPN, yang seharusnya dilaporkan dalam bagian kas. 

Dewas KPK menekankan bahwa seharusnya Firli Bahuri melaporkan mata uang asing tersebut sebagai bagian dari kewajibannya.

Baca Juga: BRI Hadirkan Platform Training Virtual Canggih BRISMARTVERSE, Terus Kembangkan Kapasitas Pekerja

Selain itu, Dewas KPK juga menyoroti ketidaklaporan harta kekayaan atas nama istrinya, seperti apartemen dan beberapa bidang tanah, dalam LHKPN. 

Dewas mengungkapkan bahwa Firli Bahuri telah mengisi LHKPN dengan tidak jujur, sementara sebelumnya ia selalu meminta data kepatuhan LHKPN dari pejabat di daerah sebelum melakukan perjalanan dinas ke daerah tersebut.

Firli Bahuri dihadapkan pada sejumlah hal yang memberatkan. Selain tidak mengakui perbuatannya, Firli juga tidak hadir dalam sidang kode etik tanpa alasan yang sah, memberikan kesan perlambatan persidangan, dan pernah terkena sanksi etik sebelumnya. 

Baca Juga: KKB di Papua Lakukan Serangan Saat Perayaan Natal, Satu Prajurit Gugur dan Satu Kritis

Dewas KPK menegaskan bahwa tidak ada faktor yang dapat meringankan posisi Firli Bahuri dalam kasus ini. (ZUF)

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB