nusantara

Nggak Tahan Puasa Saat Perjalan Mudik, Apakah Boleh Dibatalkan? Ustaz Adi Hidayat Berikan Penjelasan, Kalau Ada 2 Pahala yang Diperoleh

Kamis, 4 April 2024 | 20:59 WIB
Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Membatalkan Puasa Ketika dalam Perjalanan Mudik (Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official)

Realitasonline.id | Jelang idul Fitri biasanya tradisi masyarakat Indonesia adalah mudik Atau pulang kampung.

Biasanya jika dalam perjalanan mudik atau pulang kampung tubuh akan terasa lelah padahal dalam keadaan puasa.

Hal itu lantaran menempuh perjalanan yang cukup jauh yang membuat tubuh mudah capek saat puasa.

Baca Juga: Ini Dia Mobil Bekas Toyota Yang Anda Cari Untuk Mudik Lebaran Tahun Ini, Masih Sehat Dan Tangguh Dengan Segala Keunggulannya

Sehingga banyak orang yang membatalkan puasanya ketika dalam perjalanan.

Sebenarnya hal itu bisa dikatakan sah jika membatalkan puasa pada saat perjalanan jauh.

Hal itu pun dijelaskan oleh Ustaz Adi Hidayat tentang syarat yang harus diketahui dalam membatalkan puasa dalam perjalanan.

Dalam ajaran islam orang yang dalam perjalanan ataupun yang sakit boleh untuk membatalkan puasa.

Baca Juga: Misteri Terungkap: Rahasia Keselamatan dan Kenyamanan Dari Mobil Bekas Toyota Innova Tahun 2011, Kini Dijual dengan Harga yang Istimewa dan Terjangkau

Tapi tetap diingat wajib baginya untuk menggantinya atau dengan cara membayar fidyah.

Seperti yang dijelaskan dalam Alquran surah al-baqarah ayat 184, bahwasanya Allah berfirman:

Artinya: ada hari tertentu bagi siapa di antara kamu sedang dalam perjalanan atau sakit Lalu dia tidak berpuasa maka wajib untuk menggantinya pada hari lain.

Bagi yang berat untuk menggantinya maka diwajibkan untuk membayar fidyah.

Berikut adalah penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat tentang syarat ketika membatalkan puasa dalam perjalanan jauh.

Baca Juga: Mewujudkan Impian Anda: Temukan Kijang Innova 2006 Yang Berkualitas dengan Harga yang Sangat Menggiurkan! Kini Siap Anda Miliki Bersama Keluarga

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB