nusantara

Gelombang Protes Kenaikan UKT di USU Lanjut ke UNRI, Sungguh Tega Rektor Universitas Riau Polisikan Mahasiswanya!

Kamis, 9 Mei 2024 | 17:30 WIB
Aksi mahasiswa USU yang memprotes kenaikan UKT di depan Gedung Biro Rektor USU. (Realitasonline.id/Humas USU)

Baca Juga: Hendro Susanto : PTN Tak Boleh Naikkan UKT Sembarangan

Atas dasar ketidakjelasan informasi siapa sebagai subjek dalam video tersebut dan rektor tidak punya instrumen untuk membuktikan, maka akhirnya dengan pertimbangan yang cermat dan hati-hati, rektor selaku pribadi meminta pendapat pada pimpinan dan beberapa ahli hukum yang mengerti dengan UU ITE.

Terkait sikap dan langkah apa yang akan diambil agar tidak salah langkah dalam mengambil tindakan, maka setelah mendengar masukan, akhirnya rektor selaku pribadi mengambil sikap membuat pengaduan masyarakat (dumas).

Bukan laporan polisi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, sesuai haknya selaku warga negara yang diberikan hak untuk mendapatkan akses keadilan pada negara hukum yang demokratis.

Lebih lanjut dijelaskannya yang dipersoalkan dalam unggahan video tersebut yakni adanya kalimat yang pada pokoknya menyatakan Sri Indarti broker pendidikan.

“Kalimat inilah yang dianggap sudah menyerang harkat dan martabat Sri Indarti selaku subjek hukum bukan dalam kapasitas selaku Rektor yang memiliki jabatan publik," ujar Hermandra, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga: Bareng Aulia Rachman, Bobby Nasution Lepas 2.482 Calon Jemaah Haji Asal Medan, Ada Perintah Khusus untuk Camat dan Lurah

Bahwa penggunaan kalimat tersebut menurut ahli hukum yang mendalami tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE, tidak lagi masuk dalam kualifikasi kritik atas kebijakan Sri Indarti selaku rektor.

Tapi sudah masuk pada kualifikasi menyerang kehormatan dan harkat martabat secara pribadi, tambahnya.

Ia menuturkan adanya dumas tersebut tidak dimaksudkan bentuk sikap rektor yang antikritik karena terkait dengan substansi kebijakan IPI.

Rektor sudah memfasilitasi audiensi dengan kelembagaan mahasiswa melalui Hermandra.

Ini merupakan sikap responsif rektor terhadap aspirasi dari mahasiswa dan IPI tersebut sudah sesuai dengan Permendikbudristekdikti Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kemendikbudristekdikti, sebagaimana sudah didiskusikan dengan kelembagaan mahasiswa tempo lalu, jelasnya.

Bentuk Solidaritas

Sementara itu Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian UNRI, KA mengatakan kritik terhadap kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan IPI UNRI merupakan bentuk solidaritas bagi mahasiswa baru.

Menurutnya, aksi itu bukan merupakan inisiatif pribadi, melainkan gerakan bersama atas tingginya kenaikan UKT.

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB