nusantara

Bolehkan Minum Pil Penunda Haid Saat Ibadah Haji? dr Zaidul Akbar Ungkap Hati-hati dalam Mengonsumsinya

Selasa, 14 Mei 2024 | 20:12 WIB
Minum Pil Penunda Haid Menurut dr Zaidul Akbar (Tangkapan Layar YouTube dr Zaidul Akbar Official)

Realitasonline.id | Menurut dr Zaidul Akbar, minum obat penunda haid secara umum tidak dianjurkan.

Hal ini karena menstruasi merupakan proses alami dalam tubuh wanita yang memiliki banyak manfaat kesehatan, seperti:

  • Membersihkan racun dan sisa metabolisme dari tubuh.
  • Menjaga kesehatan organ reproduksi.
  • Mencegah kanker rahim dan ovarium.
  • Menjaga keseimbangan hormon.

Penggunaan obat penunda haid dapat mengganggu proses alami ini dan berpotensi menimbulkan efek samping, seperti:

  • Gangguan keseimbangan hormon.
  • Nyeri perut dan kram.
  • Mual dan muntah.
  • Pendarahan tidak normal.
  • Kesulitan hamil.

Namun, dalam beberapa kondisi tertentu, penggunaan obat penunda haid mungkin diperbolehkan dengan konsultasi dan pengawasan dokter. Berikut beberapa kondisi tersebut:

  • Untuk menunda haid saat ibadah haji atau umrah.
  • Untuk wanita yang menderita endometriosis atau menorrhagia (pendarahan haid berlebihan).
  • Untuk wanita yang akan menjalani operasi atau prosedur medis tertentu.

Jika Anda ingin minum obat penunda haid, dr. Zaidul Akbar menyarankan untuk:

  • Berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu untuk mengetahui apakah obat penunda haid aman untuk Anda.
  • Memilih obat penunda haid yang diresepkan oleh dokter.
  • Menggunakan obat penunda haid sesuai dengan dosis dan aturan pakai yang dianjurkan.
  • Tidak menggunakan obat penunda haid secara berlebihan.

Sebagai alternatif, dr. Zaidul Akbar menyarankan beberapa cara alami untuk menunda haid, seperti:

  • Mengonsumsi makanan yang kaya zat besi, seperti daging merah, bayam, dan kacang-kacangan.
  • Minum air putih yang cukup.
  • Mengurangi stres.
  • Melakukan olahraga secara teratur.
  • Mengonsumsi herbal tertentu, seperti kunyit dan jahe. (MIF)***

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB