nusantara

Syok ! Pengurus Ponpes di Lumajang Nikahi Anak Didiknya Tanpa Persetujuan Sang Ayah

Minggu, 30 Juni 2024 | 11:35 WIB
MR (39), ayah korban saat di dampingi kuasa hukumnya (detikjatim)

 

Realitasonline.id | Seorang ayah di Lumajang terkejut mengetahui bahwa putrinya yang berusia 16 tahun telah nikah siri oleh Muhammad Erik, seorang pengurus pondok pesantren.

Pernikahan ini terjadi pada 15 Agustus 2023 tanpa sepengetahuan atau persetujuan orang tua korban, yang baru menyadari situasi setelah kabar kehamilan putrinya tersebar di lingkungan sekitar.

MR (39), ayah korban, menjelaskan bahwa ia baru mengetahui pernikahan anaknya setelah tetangganya ramai membicarakan kehamilan putrinya.

Baca Juga: 1 Cewek 2 Cowok Pelaku Penggelapan Motor di Belawan Diamankan Polsek Medan Labuhan

"Saya tahunya karena ramai diisukan anak saya hamil, padahal saya tidak pernah menikahkan dia. Selama ini dia juga tidak pernah bercerita," ungkap MR di Mapolres Lumajang pada Selasa (14/6).

Menurut MR, putrinya mengenal Muhammad Erik melalui majelis pengajian yang sering diadakan Erik, meski sang gadis tidak menjadi santri di pondok tersebut.

Erik menggunakan bujuk rayu dengan janji memberikan uang sebesar Rp300.000 dan menjanjikan kebahagiaan kepada korban, yang membuat gadis tersebut bersedia dinikahi tanpa wali.

Baca Juga: Ini Dia Imbang Honda HRV dan KIA Seltos, Toyota Urban Cruiser High Ride: SUV Toyota Desain Modern Mesin Hybrid Terjangkau

Setelah mengetahui pernikahan yang tidak sah ini, MR melaporkan Muhammad Erik ke polisi pada 14 Mei 2024.

"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp300.000," kata MR. 

Kasatreskrim Lumajang, AKP Ahmad Rohim, mengonfirmasi bahwa Muhammad Erik telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 28 Juni 2024.

"Sudah ditetapkan tersangka kemarin," ujar Rohim. Namun, Erik belum ditahan dan akan dipanggil untuk menjalani proses lebih lanjut.

Baca Juga: Hasil Survei Poltracking Indonesia, Safaruddin Unggul di Abdya tak Tertandingi dengan Bakal Calon Bupati Lainnya

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB