Realitasonline.id | Menurut Ustaz Adi Hidayat, menemukan uang di jalan memiliki aturan tertentu dalam Islam yang harus diperhatikan.
Berikut adalah penjelasan lengkapnya berdasarkan pandangan Ustaz Adi Hidayat:
Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Hukum Menemukan Barang (Luqatah):
Dalam Islam, menemukan barang yang hilang atau uang di jalan disebut dengan istilah "luqatah."
Hukum luqatah adalah wajib diumumkan terlebih dahulu sebelum boleh dimanfaatkan oleh orang yang menemukan.
Mengumumkan Barang Temuan:
Ustaz Adi Hidayat menyarankan agar orang yang menemukan uang di jalan harus mengumumkannya terlebih dahulu.
Pengumuman bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti memberitahukan di tempat umum atau menggunakan media sosial.
Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada pemilik asli untuk mengklaim barangnya.
Menunggu Selama Satu Tahun:
Dalam beberapa pendapat, seperti yang diajarkan dalam mazhab Syafi'i, barang temuan harus diumumkan dan disimpan selama satu tahun.
Tags
Artikel Terkait
-
Mahalini Lakukan Operasi Hidung, Ustaz Adi Hidayat Berikan Pendapatnya Berdasarkan Pandangan Islam
-
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram, Ustaz Adi Hidayat: Pentingnya Memahami Makna di Balik Doa Ini
-
Ternyata Bukan Pukul 3 Pagi Shalat Tahajud yang Dianjurkan, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Ini Waktu yang Memiliki Momen Paling Mulia
-
Walaupun Sampai Kurang Tidur Karena Shalat Tahajud, Ternyata Ini Kata Ustaz Adi Hidayat yang Menyebabkan Doa Tidak Terkabul
-
Ternyata Ada Gerakan Shalat yang Dianggap Mudah, Posisi Ini Kata Ustaz Adi Hidayat Mudahkan Terkabulkan Doa