nusantara

Apa Hukum Menemukan Uang di Jalan? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Berdasarkan Pandangannya

Selasa, 9 Juli 2024 | 09:11 WIB
Ustaz Adi HIdayat Sebut Modal Utama Bisnis (Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official)

Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya..." (QS. An-Nisa: 58)

Ayat ini menekankan pentingnya menjaga amanah, termasuk barang temuan yang harus dikembalikan kepada pemiliknya jika memungkinkan.

Jika menemukan uang di jalan, langkah-langkah yang sebaiknya diambil adalah:

Mengumumkan penemuan tersebut untuk memberikan kesempatan kepada pemilik asli untuk mengklaimnya.

Menyimpan uang tersebut selama satu tahun sambil terus mengumumkannya.

Jika pemilik tidak ditemukan, uang tersebut boleh digunakan oleh penemu atau disedekahkan atas nama pemilik asli.

Jika nilai uang sangat kecil, boleh langsung disedekahkan jika mengumumkannya tidak praktis.

Pendekatan ini membantu menjaga amanah dan memastikan bahwa barang temuan dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. (MIF)***

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB