nusantara

Dugaan Korupsi Akusisi PT ASDP Didalami KPK, 4 Terduga Pelaku Sudah Berstatus Tersangka

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 17:39 WIB
Ilustrasi gambar KPK. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id| JAKARTA - Juru bicara KPK Tessa Mahardika membenarkan KPK sedang mendalami kasus dugaan korupsi PT ASDP dengan PT Jembatan Nusantara.

Dikataakan Tessa Mahardika, kasus korupsi tersebut terkait akuisisi PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) dengan PT Jembatan Nusantara termasuk utangnya.

Penanganan kasus ini, lanjut Tessa, terkait proses Kerjasama usaha akuisisi kedua perusahaan tersebut termasuk juga di dalamnya pembelian kapal bekas.

Baca Juga: Inilah Sosok Ketua DWP Kecamatan Medan Maimun, Kahiyang Ayu Jadi Saksi Pengesahan

"Akuisisi perusahaan termasuk di dalamnya kapal bekas dengan umur di atas 30 tahun dan hutang-hutang senilai hampir Rp600 miliar," ujar Tessa di Jakarta, Jumat 23/8/2024.

Terkait bagaimana kronologis temuan kasus tersebut sehingga terjadi akusisi dan pembayaran utang perusahaan PT Jembatan Nusantara, Tessa belum mau berkomentar panjang lantaran sudah masuk materi penyidikan dan masih didalami.

"Kalau materi penyidikan, belum bisa dibuka oleh penyidik. Karena masih berlangsung," ungkapnya.

Baca Juga: Akibat Irigasi Rusak dan Tersumbat, Pemasangan Gorong-gorong Untuk Aliri Air Persawahan Warga Terus Dikebut

Sebelumnya kata Tessa, penyidik KPK pada Jumat 16 Agustus 2024 telah mengungkap empat terduga pelaku dari kegiatan akusisi PT ASDP Indonesia Ferry tersebut dengan PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022 tersebut.

Keempat terduga pelaku sudah berstatus tersangka dan telah dilakukan pencekalan ke luar negeri. Mereka bernisial tersangka HMAC, MYH, IP, dan A.

Para tersangka itu berasal dari tiga penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

"KPK telah menetapkan 4 orang tersangka, inisial HMAC, MYH, IP, dan A. Kegiatan itu terkait TPU dalam Proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Tahun 2019-2022," paparnya.

Sebelumnya Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, pada Kamis 15 Agustus 2024 menjelaskan pihak PT ASDP Indonesia Ferry membeli kapal yang diduga tak sesuai dengan spesifikasi pengadaan.

Kala itu, kapal dibeli saat berada di bawah naungan PT Jembatan Nusantara. Meski dinilai kegiatan bisnis itu legal, namun ada kesalahan proses pembelian barang second atau bekas.

"Ini terjadi mulai kesalahannya adalah ketika prosesnya, barang-barang yang di beli dari PT JN itu juga kondisinya bukan baru-baru," tutur dia.

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB