Realitasonline.id | Buya Yahya menjelaskan bahwa menikah di bulan Maulid Nabi (Rabiul Awal) tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Dalam pandangan beliau, tidak ada larangan khusus dalam agama yang mengharamkan pernikahan di bulan Maulid Nabi atau bulan-bulan lainnya.
Baca Juga: Pasangan BAGUSI Pilihan Terbaik Untuk Memimpin Tapsel
Yang penting dalam pernikahan adalah memenuhi syarat dan rukun nikah sesuai dengan ajaran syariat Islam, yaitu adanya wali, saksi, ijab kabul, dan mahar.
Buya Yahya menekankan bahwa semua bulan dalam Islam adalah baik, termasuk bulan Maulid Nabi.
Dan tidak ada dasar dalam syariat untuk menganggap bulan tertentu lebih baik atau buruk untuk pernikahan.
Beliau juga menambahkan bahwa yang harus diperhatikan dalam pernikahan bukanlah waktu atau bulan pelaksanaannya.
Melainkan niat yang tulus, kesiapan mental dan spiritual, serta memastikan bahwa prosesi pernikahan dilakukan sesuai dengan tuntunan agama.
Jadi, menikah di bulan Maulid Nabi hukumnya mubah (boleh), selama dilakukan sesuai dengan syariat. (MIF)