nusantara

Pilkada 2024, Lebih Dari 1.000 Paslon Telah Ditetapkan

Selasa, 24 September 2024 | 16:49 WIB
Anggota KPU RI August Mellaz dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (23/9/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela.)

Realitasonline.id-Jakarta | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 1.553 pasangan calon (paslon) untuk mengikuti Pilkada serentak 2024 dari total 1.561 paslon yang mendaftar. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Senin (23/9).

Komisioner KPU RI, August Mellaz, menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, 1.553 pasangan calon resmi ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2024 setelah melalui proses rekapitulasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar, KPU di semua tingkatan telah menetapkan 1.553 pasangan calon untuk Pilkada 2024,” kata Mellaz.

Selain pasangan calon yang sudah ditetapkan, terdapat delapan pasangan calon yang gagal ditetapkan sebagai peserta Pilkada. Dari delapan paslon tersebut, enam merupakan calon bupati-wakil bupati dan dua lainnya adalah calon wali kota-wakil wali kota.

Baca Juga: Kapolrestabes Medan di Rotasi Kapolri

“Dari delapan pasangan calon yang tidak ditetapkan, komposisinya adalah tiga dari Provinsi Aceh, satu dari Sumatera Utara, satu dari Sumatera Selatan, satu dari Bengkulu, satu dari Sulawesi Tengah, dan satu dari Gorontalo,” jelas Mellaz.

KPU tidak merinci lebih lanjut alasan ketidaklolosan kedelapan pasangan tersebut, namun hal ini menandakan proses seleksi yang ketat dalam menetapkan peserta Pilkada.

Dari total 1.553 pasangan calon yang ditetapkan, Mellaz memaparkan rinciannya, yakni 103 pasangan calon untuk gubernur-wakil gubernur, 1.166 pasangan calon bupati-wakil bupati, dan 284 pasangan calon wali kota-wakil wali kota.

Selain itu, terdapat 53 pasangan calon yang mendaftar melalui jalur perseorangan (independen). Dari jumlah tersebut, satu pasangan calon merupakan calon gubernur-wakil gubernur, 40 pasangan calon untuk bupati-wakil bupati, dan 12 pasangan calon untuk wali kota-wakil wali kota.

Baca Juga: Pencabutan Nomor Urut Paslon Bupati Dan Wakil Bupati, KPU Paluta Gelar Rapat Pleno Terbuka

“Sebanyak 53 pasangan calon ini berasal dari jalur perseorangan, terdiri dari satu pasangan calon untuk gubernur dan wakil gubernur, 40 pasangan calon bupati-wakil bupati, dan 12 pasangan calon wali kota-wakil wali kota,” tambah Mellaz.

KPU juga mengungkapkan bahwa dari jalur perseorangan, terdapat satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang gagal ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2024.

Tidak dijelaskan secara rinci mengapa pasangan tersebut tidak lolos, namun jalur perseorangan memang sering kali menghadapi tantangan administrasi yang lebih ketat dibandingkan pasangan calon yang diusung partai politik.

Meski begitu, jalur perseorangan tetap memberikan alternatif bagi calon pemimpin yang ingin mencalonkan diri tanpa melalui dukungan partai politik. Di beberapa daerah, jalur perseorangan telah melahirkan pemimpin daerah yang sukses.

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB