Realitasonline.id | Menurut Buya Yahya, jika seorang imam tidak membaca basmalah (بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ) saat membaca Surah Al-Fatihah dalam shalat, maka sholat makmum tetap sah.
Hal ini dikarenakan basmalah merupakan bagian dari Surah Al-Fatihah menurut sebagian ulama, tetapi bukanlah rukun yang menentukan sah atau tidaknya sholat.
Baca Juga: Mantap! Ratusan PNS di Aceh Selatan Terima SK Kenaikan Pangkat Golongan Tanpa Dipungut Biaya
Buya Yahya menjelaskan bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai apakah basmalah merupakan bagian dari Al-Fatihah atau tidak.
Sebagian ulama berpendapat bahwa basmalah adalah bagian dari setiap surah, termasuk Al-Fatihah.
Sementara yang lain berpendapat bahwa basmalah hanya sebagai pembuka surah dan tidak termasuk dalam Al-Fatihah.
Namun, menurut Buya Yahya, yang paling penting dalam shalat adalah membaca Surah Al-Fatihah secara lengkap, termasuk makmum yang mengikuti imam.
Jika imam tidak membaca basmalah, hal tersebut tidak membatalkan shalat makmum, karena inti dari Surah Al-Fatihah telah dibaca.
Makmum tetap dianggap sah dalam melaksanakan sholatnya.***