nusantara

9 Sertfikat Hak Pakai Aset Pemdes Tegaldowo Disoal, BPN Rembang Siap Hadapi Gugatan PT Semen Indonesia

Selasa, 15 Oktober 2024 | 06:29 WIB
Ilustrasi gambar kantor ART/BPN Rembang. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonlineid - Rembang | ATR/BPN Rembang Jawa Tengah siap menghadapi gugatan PT Semen Indonesia (SIG) atas 9 Sertifikat Hak Pakai (SHP) Aset Pemdes (pemerintah desa) Tegaldowo.

Pernyataan kesiapan Kementrian ATR/ BPN Rembang disampaikan secara langsung oleh Kasi Sengketa, Nur Hadi kepada awak media di ruang lobby, Senin (14/10/2024).

Nur Hadi menerangkan memang benar Kementrian ATR/BPN Rembang telah digugat oleh PT SIG Tbk di PTUN Semarang dengan nomor gugatan 70 /G/2024/PTUN tahun 2024.

Baca Juga: 5 Komisioner KPU Kota Medan Dilaporkan ke DKPP Akibat Gelar Profesor Cawalkot yang Diduga Sengaja Dihilangkan

Nur Hadi yang didampingi Edy Setiawan, Kepala Sub Seksi Pengukuran (KSSP), mengatakan secara hukum ATR/BPD siap menghadapi gugatan dari PT Semen Indonesia SIG.

Karena kami berkeyakinan produk yang dikeluarkan oleh Kementrian ATR/BPN Rembang sudah sesuai dengan UU yang berlaku dan peraturan yang sudah diterbitkan oleh negara, jelasnya.

Gugatan dari PT Semen Indonesia (Persero) TBK kepada BPN Kabupaten Rembang atas 9 Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Desa Tegaldowo yang peruntukannya adalah jalan desa/jalan pertanian itu sudah sesuai dengan prosedural untuk memperoleh sertifikat HP.

Baca Juga: Petani Rugi Miliaran akibat Banjir dan Terancam Gagal Panen, Cawabup Madina Dengarkan Keluhan Warga dan Janjikan Hal ini

"Kami berpedoman bahwa selama persyaratan dalam pengajuan persertifikatan tanah itu sudah lengkap dan tidak menabrak rambu -rambu aturan yang berlaku kami akan memprosesnya," terang Nur.

ATR/BPN telah melakukan penelitian dan kroscek di lapangan dengan data dari pemerintah desa Tegaldowo, atas pengajuan 9 Sertifkat Hak Pakai (SHP) bahwa itu memang benar adalah Aset Pemdes Tegaldowo.

Hal tersebut juga di dasari surat edaran dari Pemerintah kabupaten Rembang bahkan dari KPK bahwa untuk aset aset pemerintah baik pusat, Daerah maupun kabupaten sampai Pemerintah Desa untuk diamakan.

Secara teknis dan administrasi dari pengajuan 9 aset Pemdes Tegaldowo telah memenuhi persyaratan dalam pengecekan dari ATR/BPN juga melibatkan saksi dari perangkat desa bahwa 9 aset Desa yang diajukan untuk di sertifikatkan adalah benar benar aset Desa Tegaldowo.

Baca Juga: 50 Anggota DPRD Deli Serdang Resmi Dilantik, Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Hal ini

"Mengenai pihak pihak yang tidak puas utamanya dari PT SIG Tbk dengan terbitnya Sertifikat milik Pemdes Tegaldowo itu hak mereka untuk menggugat,"tandasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB