nusantara

Kemenkes Keluarkan Edaran, Wajibkan Grup PPDS Didaftarkan Resmi Guna Cegah Bully

Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:29 WIB
Ilustrasi. Sejumlah Dokter, Dokter Spesialis, PPDS, Dokter Muda, dan Mahasiswa Kedokteran dalam sebuah aksi beberapa waktu lalu. (Catur Irawan/Suara Merdeka Surabaya)

Realitasonline.id | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pencegahan bullying dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). 

Surat Edaran bernomor TK.02.04/D/45679/2024 ini bertujuan agar grup percakapan peserta PPDS di platform komunikasi seperti WhatsApp dan Telegram didaftarkan secara resmi, sehingga bisa dipantau untuk mencegah terjadinya tindakan perundungan. 

SE ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 yang fokus pada pencegahan dan penanganan bullying di lingkungan rumah sakit pendidikan di bawah Kemenkes.

Aji, petugas Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi peserta PPDS dari perilaku bullying.

Baca Juga: Tegas ! Rusia Pastikan Latihan Militer dengan Indonesia Tidak Mengancam Negara Lain

"Tujuan SE ini adalah mencegah adanya tindak bullying atau perundungan yang terjadi pada peserta PPDS, terutama di grup-grup WA, Telegram, dan lainnya," ujar Aji saat dihubungi pada Minggu, 27 Oktober 2024.

Menurut SE tersebut, grup percakapan yang perlu didaftarkan adalah yang berfungsi untuk koordinasi kegiatan PPDS, seperti penyampaian informasi, arahan, koordinasi jaga, atau pengelolaan pasien.

Ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan komunikasi dalam PPDS tetap kondusif dan bebas dari tindakan yang merugikan, seperti perundungan.

Selain itu, Kemenkes menekankan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk melanggar ranah privasi peserta atau tenaga pendidik dalam program PPDS. Grup percakapan yang berada di luar kegiatan PPDS tidak perlu didaftarkan dan tidak akan dipantau.

Baca Juga: Napoli Kokoh Dipuncak, Taklukkan AC Milan dengan Skor 2-0

"Kemenkes tidak bermaksud mengganggu ranah privat peserta atau tenaga pendidik, sehingga grup yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan PPDS tidak perlu didaftarkan," tambah Aji.

Meski begitu, apabila ditemukan tindakan perundungan di grup-grup percakapan yang tidak terdaftar, pelaku tetap akan dikenakan sanksi.

"Jika ditemukan bukti adanya bullying terkait kegiatan PPDS di grup-grup yang disebutkan dalam poin 3, maka dapat dikenakan sanksi," jelasnya.

Surat Edaran dari Kemenkes ini berisi empat poin utama yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta dan tenaga pendidik dalam lingkungan PPDS. Berikut adalah rincian dari poin-poin tersebut:

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB