Baca Juga: Gus Ipul Sebut Koordinasi dengan Cak Imin Berjalan Lancar dan Nyaman
Meski demikian, Kemenperin menyatakan bahwa iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri untuk keperluan pribadi dapat masuk ke Indonesia secara legal, namun harus memenuhi beberapa syarat tertentu.
“iPhone 16 series yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos (dari luar negeri) secara aturan boleh masuk ke Indonesia. Dengan catatan, iPhone tersebut sudah didaftarkan IMEI-nya, dibayarkan pajaknya, dan hanya terbatas untuk pemakaian pribadi penumpang,” ujar Febri menjelaskan.
Ketentuan yang dijelaskan Kemenperin ini berarti bahwa perangkat iPhone 16 yang tidak memiliki sertifikasi TKDN hanya dapat dimiliki secara pribadi dan tidak boleh diperjualbelikan.
Kemenperin memperingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada tindakan hukum.
Baca Juga: Proyek Lening Paret Beton Tanpa Plank di GG Amarto Tandam Hilir I Disoal Warga
"Jika penjualan iPhone 16 tetap dilakukan di platform e-commerce, Kemenperin akan membawa kasus ini ke jalur hukum," tambah Febri.