nusantara

Pertemuan KPPU dengan Menteri PANRB Buahkan Hasil Persetujuan Struktur Organisasi dan Tata Kerja

Jumat, 15 November 2024 | 21:31 WIB
Pertemuan Ketua KPPU dan jajarannya dengan Menteri PANRB terkait struktur organisasi dan tata kerja. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Jakarta | Struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Persetujuan ini mengemuka dalam pertemuan yang dilakukan Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Rini Widyantini, Rabu  13/11/2024 di Kantor KemenPANRB Jakarta.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan anggota KPPU Moh Noor Rofieq, Mohammad Reza, dan Budi Joyo Santoso serta Plt Sekretaris Jenderal Lukman Sungkar.

Baca Juga: Pemerintah Raup Pajak atas Usaha Ekonomi Digital Rp 29 Triliun Lebih

Sementara Menteri PANRB didampingi Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Abdul Hakim serta Plt Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Perekonomian, Kemaritiman, dan Investasi Ario Wiriandhi.

Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya transformasi kelembagaan KPPU paska
Peraturan Presiden RI Nomor 100/2024 tentang KPPU.

Dalam peraturan, salah satunya diatur organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPPU diatur dengan Peraturan KPPU setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, dalam hal ini Menteri PANRB.

Untuk itu KPPU telah melakukan berbagai langkah untuk percepatan transformasi kelembagaan dan kepegawaian KPPU, termasuk membuat Peraturan KPPU terkait organisasi dan tata kerja.

Baca Juga: PLN dan Anak Usaha PGN Teken Kontrak Pembangunan Pipa Hidrogen Indonesia Singapura

Dengan disetujuinya organisasi dan tata kerja tersebut, KPPU akan melanjutkan
proses harmonisasi dan pengundangan bagi rancangan Peraturan KPPU terkait hal tersebut.

Dalam rancangan, organisasi Sekretariat Jenderal KPPU akan terdiri dari 5 (lima) biro, yakni Biro Administrasi; Biro Hukum, Data, dan Informasi; Biro Penegakan Hukum; Biro Pencegahan; dan Biro Kemitraan. Ketua KPPU mengapresiasi persetujuan yang diberikan tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Menteri PANRB, karena dengan persetujuan ini
KPPU dapat segera melakukan langkah lanjutan atas peraturan organisasi dan tata kerja kami. Khususnya untuk mengakselerasi proses alih status pegawai KPPU sebagai aparatur sipil negara, sehingga proses pengawasan persaingan usaha menjadi semakin baik”, jelas Ifan, sapaan Ketua KPPU.

Menteri PANRB turut menanggapi pertemuan ini secara positif dan siap mendukung
penuh proses transformasi kelembagaan dan alih status kepegawaian KPPU.

“Kami mendukung penuh upaya ini, agar peraturan organisasi dan tata kerja KPPU segera terbit dan dapat diimplementasikan,” kata Menteri PANRB.

Sementara itu Plt Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Perekonomian,
Kemaritiman, dan Investasi KemenPANRB dalam pertemuan juga menyampaikan bahwa KemenPANRB menaruh perhatian penting proses transformasi KPPU sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto, di mana kemandirian di semua sektor harus diutamakan.

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB