nusantara

Jelang Akhir Tahun, Pria di Bandung ini Dapat Hadiah dari Putusan Pengadilan : Dipecat Sebagai Ayah

Selasa, 31 Desember 2024 | 16:03 WIB
Ilustrasi ayah dan anak. (Unsplash.com / Alfonso Scarpa)

Realitasonline.id-Bandung | Seorang pria bernama Rahmat Hidayat (40 tahun) di Bandung resmi kehilangan statusnya sebagai ayah dari putrinya yang kini berusia 17 tahun.

Keputusan ini ditetapkan oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung melalui putusan nomor 5139/Pdt.G/2024/PA.Badg yang diumumkan pada (17/12).

Putusan Pengadilan dan Pencabutan Kuasa

Dalam putusan tersebut, Rahmat dicabut dari seluruh hak kuasa orang tua terhadap anaknya.

Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Bandung, Tumpal H. Sitompul, pencabutan ini mencakup hak mendidik, memelihara, dan mengelola harta benda milik anak.

Rahmat juga kehilangan wewenang untuk mewakili anak dalam urusan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Namun demikian, hubungan darah antara Rahmat dan anaknya tetap diakui secara hukum. Ia masih memiliki hak bertindak sebagai wali nikah anaknya, sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan penjelasan Pasal 49 Undang-Undang Perkawinan.

“Dengan pencabutan itu, dia tidak menghilangkan hubungan darah antara anak dan orang tua, kemudian dia masih punya hak untuk wali nikah,” ujar Tumpal pada (24/12) di Kantor Kejari Kota Bandung.

Latar Belakang Kasus

Baca Juga: Turis India di Bali Hampir Dikeroyok Warga Akibat Egois Tak Mau Gantian Spot Foto

Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Jaksa Negara Kejari Kota Bandung pada (28/10).

Gugatan tersebut menyatakan bahwa Rahmat telah melakukan tindakan buruk terhadap putrinya, termasuk ancaman kekerasan dan paksaan untuk melakukan persetubuhan. Peristiwa ini terjadi saat sang anak masih berusia 14 tahun.

Rahmat sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung nomor perkara 281/Pid.Sus/2022/PN.Bdg pada (26/4/2022).

Perbuatannya dinyatakan melanggar Pasal 319 a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB