Ossy menyebutkan, pada tahun 2024, Kementerian Kehutanan telah melepaskan 39,74 hektare Kawasan Hutan menjadi Kawasan Permukiman. Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN segera mengurus proses legalitas tanah tersebut, dan alhamdulillah redistribusi tanah di sini dapat terlaksana dengan lancar berkat sinergi dari seluruh pihak.
"Total luas lahan yang disertipikatkan mencapai 397.460 m², berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan," jelasnya.
Sebagai penutup rangkaian acara, Wamen Ossy dan jajaran pejabat yang hadir meninjau lokasi produksi kerajinan tenun Gadod khas Desa Nunuk Baru serta Pondok Domba Reforma Agraria yang dikelola oleh Kelompok Tani Desa Nunuk Baru. (RI)