nusantara

Ini Langkah Preventif Kementrian ATR BPN untuk Atasi Banjir di Wilayah DAS, Alas Hak Tanah di Bantaran Sungai jadi Sasaran

Rabu, 26 Maret 2025 | 11:45 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat memimpin Rapim di Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, kemarin. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Jakarta | Kawasan atau daerah yang berdekatan dengan daerah aliran sungai (DAS) menjadi perhatian serius Kementrian ATR BPN (Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah menginstruksikan Satuan Kerja (Satker) di daerah untuk meninjau kawasan tersebut. 

Langkah itu, kata Menteri Nusron, bertujuan untuk mencari solusi dalam mengatasi bencana banjir yang sering terjadi. 

Baca Juga: Gawat! Mobil Patroli Mangkal di Warung Judi, Polsek Hamparan Perak Diduga Terima Upeti dari Bandar yang Bebas Beroperasi?

Hal itu disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Pimpinan (Rapim) di Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, kemarin.

Rapim dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

Menteri Nusron meminta Direktur Jenderal (Dirjen) terkait seperti Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), untuk mengadakan rapat khusus dengan Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) yang wilayahnya dilintasi sungai penyebab banjir, termasuk di Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, dan daerah lainnya.

Baca Juga: Komunitas Ayah Gadeng Manggeng di Abdya Gelar Bukber Lintas Generasi

Menurutnya, peninjauan kawasan sempadan sungai sangat penting sebagai dasar perencanaan penanganan banjir.

“Bagi bidang tanah yang sudah memiliki alas hak perlu ditinjau ulang, jika memungkinkan dibatalkan. Normalisasi sempadan sungai harus segera dilakukan, ” tegas Menteri Nusron.

Baca Juga: Bikin Warga Resah, Polres Madina Tangkap Maling yang Lakukan Aniaya, Ini Barang yang Dicuri

Selain itu ia juga mengarahkan Plt Dirjen Tata Ruang dan Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional untuk mengkaji sejumlah kawasan strategis, seperti Jabodetabek-Punjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur) serta Semarang-Demak.

"Kajian ini diperlukan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), agar kementerian dapat memberikan persetujuan substansi (Persub), " terangnya. (RI)

 

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB