nusantara

Menteri ATR BPN Ajak Kepala Daerah se Sulawesi Tenggara Bangun Sistem Administrasi Pertanahan Modern

Selasa, 3 Juni 2025 | 17:59 WIB
Menteri ATRBPN Nusron Wahid beri arahan pada Rapat Koordinasi Pertanahan dan Penataan Ruang bersama Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara di Ruang Pola Bahteramas Kantor Gubernur, kemarin. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Kendari | Kepala daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara diajak ikut berkolaborasi membangun sistem administrasi pertanahan yang modern dan insklusif.

Ajakan ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Nusron Wahid dalam Rapat Kordinasi Pertanahan dan Penataan Ruang bersama Pemerintah Provinsi serta kabupaten dan kota se Sulawesi Tenggara.

Rakor (rapat kordinasi) dilaksanakan di ruang pola Bahteramas Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, kemarin.

Baca Juga: WTP Dengan PSH, Ketua DPRD Padangsidimpuan Minta Pemko Fokus Perbaiki Tata Kelola

Menteri Nusron dihadapan para kepala daerah menegaskan tentang pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan sistem pertanahan yang tertib dan terintegrasi.

Ia menyebutkan sistem administrasi pertanahan yang diinginkan terdiri dari empat klaster utama yakni:

-land tenure (penguasaan/pemilikan tanah),

-land value (nilai tanah),

-land use (penggunaan tanah),

-land development (pengembangan tanah).

Baca Juga: Polres Samosir Bersama Pemerhati Lingkungan Komit Tangani Karhutla dan Penebangan Hutan Liar

Ini tidak bisa kita lakukan tanpa kolaborasi. Dengan siapa? Dengan Pemda, dengan kepala daerah, baik itu Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota.

Demikian ditegaskan Menteri Nusron Wahid dihadapan peserta rapat.

Menurutnya, dalam implementasi sistem ini akan ada banyak tantangan yang muncul.

Baca Juga: Wamenkeu Suahasil Nazara Resmikan Layanan Kemenkeu Satu di Bandara Kualanamu: Masyarakat Bisa Konsultasi SPT Tahunan

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB